Minggu, 13 Mei 2012

Filosofi Gundul Pacul

Tembang Jawa ini konon diciptakan tahun 1400-an oleh Sunan Kalijaga dan teman-temannya yang masih remaja dan mempunyai arti Filosofis yg dalam dan mulia.
>> Gundul adalah kepala plontos tanpa rambut. Kepala adalah lambang kehormatan, kemuliaan seseorang. Rambut adalah mahkota lambang keindahan kepala, jadi gundul adalah lambang kehormatan tanpa mahkota.
>> Pacul adalah cangkul yaitu alat petani yang terbuat dari lempeng besi segi empat, jadi pacul adalah lambang kawula rendah,kebanyakan petani.
>> Gundul Pacul artinya adalah bahwa seorang pemimpin sesungguhnya bukan orang yang diberi mahkota tetapi dia adalah pembawa pacul yang mencangkul, mengupayakan kesejahteraan bagi rakyatnya/orang banyak.
Orang Jawa mengatakan pacul adalah papat kang ucul ( 4 yang lepas ). Kemuliaan seseorang tergantung dari 4 hal, yaitu bagaimana menggunakan mata, hidung, telinga dan mulutnya.

Baca Selengkapnya...

Kamis, 10 Mei 2012

Membangun Hubungan Industrial yang Ideal


MEMBANGUN HUBUNGAN INDUSTRIAL INDONESIA YANG IDEAL
Oleh Muchtar Pakpahan, Dosen FH-UKI/ MPO KSBSI


Tujuan perjuangan gerakan buruh di seluruh dunia yang berbasis Sosial Demokrat (sosdem) adalah mewujudkan welfarestate. Dalam sistem welfarestate perlu dibangun sebuah sistem hubungan industrial yang ideal yangh member keadilan ekonomi dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Membahas judul ini saya akan mulai dengan , Maret 2000, KADIN/APINDO (Aburizal Bakrie dan Sofian Wanandi) bersama KSBSI (Muchtar Pakpahan) dan KSPSI (Syukur Sarto) mengambil prakarsa  menyelenggarakan Konferensi Bipartit Nasional di Hotel Grand Melia dan Gedung Apindo[1] yang diikuti ± 400 orang mewakili organisasi pengusaha dan federasi-federasi serikat buruh/pekerja. Konferensi tersebut merumuskan  Hubungan industrial Indonesia yang sistemnya dibangun dengan prinsip harmonis, dinamis, demokratis, berkeadilan dan berkesejahteraan, itulah yang saya maksudkan  Hubungan industrial (HI) yang ideal.Satu lagi catatan penting, konferensi tersebut sepakat  membuat  Hubungan Industrial Jepang acuan atau rujukan
Mengapa Jepang dibuat menjadi rujukan? Dengan sistem hubungan industrial yang diterapkan di Jepang, kenyataan pertama, ekonomi Jepang paling kuat, pengusaha Jepang beruntung dan buruh Jepang kategori paling makmur di dunia. Kenyataan kedua, di Jepang tidak pernah ada mogok/demonstrasi ataupun lock out di tingkat perusahaan yang diakibatkan perselisihan industrial tingkat perusahaan. Kenyataan ketiga, buruh-buruh Jepang menjadi pekerja keras. cerdas dan jujur. Penulis berkeyakin bahwa kemajuan perekonomian Jepang adalah karena fondasi hubungan industrialnya yang benar. Sebaliknya Indonesia tetap buruhnya menderita seperti sekarang, karena fundasi hubungan industrialnya yang salah.
Sebelum konferensi itu berlangsung, saya telah menyiapkan tujuh draft RUU hubungan industrial ideal yang  membuat Jepang sebagai rujukan yang dibahas dalam Tim Hukum Perburuhan KSBSI kemudian dibahas di TRUP-FSUI (Tim Reformasi Undang-Undang Perburuhan-Forum Solidaritas Union Indonesia). Kemudian butir-butir penting dari tujuh draft RUU itu dibahas juga dalam Konfrensi Bipartit Nasional. Berikut inilah postulat HI ideal dari ketujuh RUU tersebut.
Kebebasan berserikat, Kebebasan berserikat bagi buruh adalah dasar dan awal mensejahterakan buruh. Di gerakan buruh dunia ada gagasan yang berbunyi “strong Union be welfare and people welfare must be strong union”. Itu berarti kebebasan berserikat sangat penting bagi buruh/pekerja. Dalam rangka membangun serikat buruh yang kuat, perlu diadakan regulasi berikut ini :
1. Buruh bebas menjadi anggota suatu serikat buruh dan juga bebas menjadi tidak anggota. Yang melanggar prinsip ini menjadi kategori pelanggaran HAM, termasuk pidana.
2. Buruh yang sudah anggota suatu serikat buruh dan menandatangani gajinya dipotong untuk iuran keanggotaan, perusahaan tempat kerja wajib memotong dan mengirimkannya ke rekening yang diminta sesuai dengan jumlah yang diminta/sewaktu buruh menandatangani pernyataan. Ini disebut COS (Check of System) atau disebut juga potong atas.
3. Buruh/pekerja yang tidak menjadi anggota serikat buruh, wajib menyumbangkan sebesar iuran anggota salah satu serikat buruh yang dipilihnya. Boleh tidak menjadi anggota akan tetapi wajib memberi donasi, karena dia menikmati hasil perjuangan serikat buruh. Ini disebut Positive Union Shop (sikap positif kepada serikat buruh)
4. Dibentuk Dewan Buruh Nasional (DBN),  Dewan Buruh Propinsi (DBP) dan Dewan Buruh Kota/kabupaten (DBK) agar ada wakil buruh di bipartite, tripartite, ILO, WTO, IMF dan WB. Minimal setiap 10 orang, buruh dapat mendirikan serikat buruh perusahaan (SBP). Minimal gabungan 3 SBP berhak menjadi anggota DBK. Minimal gabungan 1/3 DBK di satu provinsi berhak menjadi anggota DBP, selanjutnya minimal 1/3 DBP berhak menjadi anggota DBN. Jumlah delegasi setiap serikat pekerja/buruh diatur secara proporsional.
5. Ada dana dari pajak buruh yang diserahkan kepada serikat buruh dalam rangka penguatan serikat buruh dan pendidikan/pelatihan buruh.
6. Di setiap perusahaan sedapat mungkin ada ruangan untuk kantor serikat buruh.
Setelah proses di DPR, kemudian menjadi UU no 21 tahun 2000, materinya banyak berubah dari draft asli. Dampaknya membuat pendirian serikat buruh sebebasbebasnya tanpa syarat, akibatnya melemahkan perjuangan serikat buruh.
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), pembahasan topik ini sangat penting sebab jaminan ketenangan bekerja bagi buruh mutlak perlu diciptakan. Dalam rangka menciptakan ketenangan bekerja diperlukan regulasi berikut ini :
1. Pada dasarnya tidak diizinkan/diperbolehkan PHK, kecuali karena dua alasan. Alasan itu ialah karena buruh melakukan kriminal dan atau perusahaan bangkrut. Kriminal ada dua jenis, melakukan tindak pidana lalu dihukum penjara dan kriminal kerja, maksudnya mengganggu kerja, merusak produksi dan bolos-bolos.
2. Buruh yang melakukan kriminal tidak mendapatkan imbalan apapun, tidak ada pesangon dan tidak ada pensiun,
3. PHK karena bangkrut mendapat dana pengangguran  dan santunan pensiun seumur hidup. Kalau dulu dari Jamsostek, ke depan dari BPJS.
4. Pada pekerjaan permanen (permanent job), semua menjadi buruh tetap tidak diperkenankan adanya buruh kontrak dan outsourching. Setelah seseorang sudah melewati tenggang masa percobaan, yang bersangkutan otomatis demi hukum menjadi buruh/tenaga tetap.
5. Serikat buruh perusahaan wajib ikut memproses PHK karena kriminal dan atau bangkrut.
Pengupahan, Upah atau gaji adalah tujuan membuat adanya hubungan industrial karena itu hal yang penting dibicarakan dengan membuat regulasi berikut ini :
1. Upah dibicarakan secara bipartit sektoral nasional, dan ditetapkan jumlah minimum secara sektoral nasional.
2. Hidup layak adalah menjadi dasar penetapan upah. Dari upahnya, buruh dapat menghidupi diri dan keluarganya secara layak. Layak berarti, menikmati makanan dan minuman yang sehat, dapat memiliki rumah, anak dapat sekolah minimal SLA, ada jaminan hari tua dan sekali setahun dapat menikmati liburan.
3. Realitas besaran upah dibicarakan di bipartite tingkat perusahaan, penghasilan sebelumnya dibuat menjadi acuan. Kemampuan real perusahaan dibuat menjadi dasar penghitungan dikaitkan dengan hidup layak. Karena itu mutlak transparansi keuangan dan diketahui oleh serikat buruh.
4. Demi hukum ditetapkan 20% dari keuntungan bersih setiap tahun diberikan kepada buruh secara kolektif sebagai bonus. Karena itu ada wakil/buruh di Dewan Direksi dan di Komisaris. Tidak hanya dalam rangka menghitung keuangan, tetapi juga merencanakan proses produksi perusahaan. Inti dari butir ini akan membuat rasa tanggung jawab dan rasa memiliki (sense of responsibility and sense of belonging) akan kuat melekat di hati setiap buruh. Dan sistem ini juga akan membuat budaya kerja keras dan menghasilkan produktivitas yang tinggi.
PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Fungsi PKB sangat penting membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, demokratis, berkeadilan dan berkesejahteraan. Dalam rangka mencapai PKB yang seperti itu, dibuatlah regulasi seperti berikut ini :
1. Segala hal yang berhubungan dengan syarat kerja, upah PHK, libur, jam kerja dan kenaikan pangkat/rangking diatur dalam PKB.
2. PKB ditandatangani wakil buruh dari serikat buruh yang ada di perusahaan. Bila serikat buruh hanya satu maka otomatis serikat buruh yang satu itu wakil buruh. Bila lebih dari satu, ditetapkan secara proporsional, anggotanya 10-100 buruh; 3 wakil. 101-1000; 5 wakil, 1000-5000; 7 wakil di atas 5000; 9 wakil. Untuk itu diperlukan verifikasi tripartit (dinas tenaga kerja, manajemen dan serikat buruh).
3. PKB dibuat untuk setiap dua tahun berdasarkan perundingan yang kenyataannya berlangsung. PKB ditandatangani wakil buruh dan wakil manajemen.
4. Bila terjadi perbedaan di wakil buruh ditetapkan berdasarkan suara terbanyak di kalangan wakil buruh tersebut.

Pendidikan, Pelatihan dan Pengupahan. Ada tingkatan pengupahan berdasarkan grade pangkat dari setiap buruh, Demikian juga kenaikan upah berlangsung juga berdasarkan kenaikan regular dan kenaikan prestasi. Untuk menerapkannya dibuat regulasi seperti berikut :
1. Di setiap perusahaan perlu ada grade/pangkat sebagai sistem jenjang penggajian, berdasarkan ijazah, pengalaman kerja, jabatan dan kreativitas.
2. Di dalam pendidikan dan latihan meningkatkan mutu kerja yang muaranya meningkatkan produktivitas. Serikat buruh dan manajemen bersama-sama menentukan jenis pendidikan dan latihan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
Draft RUU PHK, Pengupahan, PKB,  dan pendidikan/pelatihan, menjadi UU no 13 tahun 2003.dengan masuknya susbtansi outsourcing, buruh kontrak, mudah memphk dan masih dipertahankan peraturan perusahaan. Hadirnya outsorcing, kontrak dan phk menjadi hantu yang yang menghuni UU No 13/2003.  Sepanjang UU no 13 tahun 2003 eksis, selama itu hubungan industrial akan senantiasa dalam suasana disharmonis dan buruh akan tetap menderita.. Perlu diingatkan, sebelum UU 13/2003 ini diundangkan, Serikat Buruh dan apindo melakukan aksi bersama di depan istana Presiden Megawaty menolak RUU ini disahkan. Kenyataannya, UU ini membuat pengusaha dan serikat buruh menjadi pihak yang  berseberangan, jauh dari semangat kemitraan.
Jaminan Sosial Buruh - Jamsosbur pengganti Jamsostek. Penyelenggaraan Jamsosbur (Jaminan Sosial Buruh) adalah jaminan kesejahteraan buruh seumur hidup dengan regulasi seperti berikut :
1. Penyelenggara Jamsosbur adalah Badan Hukum Perkumpulan bersifat wali amanah (sosial), nirlaba, dikelola bersama tripartite yakni pemerintah, APINDO dan serikat buruh. Badan ini diketuai Presiden sedangkan Menteri Tenaga Kerja menjadi Ketua harian.
2. Tujuannya adalah mensejahterakan buruh. Segala kegiatan dan pengelolaan dana Jamsosbur ditujukan untuk mensejahterakan buruh.
3. Programnya adalah dana pensiun sesudah umur 60 tahun, seumur hidup, jaminan kesehatan seumur hidup dan dana tunjangan pengangguran 75% dari gajinya ketika di PHK karena perusahaan bangkrut.
4. Iurannya dipotong dari gaji/upah buruh + perusahaan, misalnya dari perusahaan/tempat kerja 13% atau 1 berbanding 2, ditambah iuran dari Negara melalui APBN.
5. Pengelola terdiri dari para professional yang diangkat dan diberhentikan oleh penyelenggara. 6. Semua pemberi kerja apabila mempunyai buruh 10 orang ke atas wajib mendaftarkan buruhnya menjadi peserta jamsosbur, yang tidak mendaftarkan menjadi perbuatan pidana. Syukurlah ini sudah menjadi UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tentang ketenagakerjaan dan kesehatan. Substansi dari UU no 24/2011 ini sudah melindungi buruh, yang kekurangannya adalah belum mengatur tunjangan pengangguran.
Peradilan Perburuhan. RUU Peradilan perburuhan berisikan:
1. Perkara perburuhan/hubungan industrial diselesaikan dengan dasar cepat adil dan tidak berbiaya.
2. Sejak adanya perselisihan di disnaker, ke PHI dan kasasi Mahkamah Agung hingga putusan Mahkamah Agung paling lama 120 hari kerja. Kenyataan UU 2 tahun 2004 khususnya mengenai lama waktu tidak dipatuhi mahkamah Agung.
3. Di tingkat pengadilan pertama dan kasasi ada hakim adhok wakil serikat buruh dan wakil APINDO. Ketika buruh berpekara di PHI, buruh memilih hakimnya dari daftar yang tersedia, hakim adhok yang tersedia dibuat dalam daftar bertugas menjaga kepentingan yang diwakilinya sedangkan hakim yang ketiga menjadi ketua majelis yang diangkat dari Hakim Pengadilan Negeri.
4. Serikat buruh dan asosiasi perusahaan mempunyai kewenangan mewakili anggotanya di peradilan perburuhan.
RUU Peradilan perburuhan disahkan menjadi UU no 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang sustansinya berubah yang melemahkan fungsi dan peeranan Serikat Buruh. Ditambah lagi kenyataan Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya tidak komit menjalankan UU 2/2004 atau Mahkamah Agung dalam banyak kasus melanggar UU ini.:
Setelah mengemukakan HI ideal di atas, saya  berani berkesimpulan, hanya dengan terrealisirnya hubungan industrial yang ideal, yang dapat menciptakan  hubungan industrial kita yang  damai, pengusaha tenang bekerja, perusahaan beruntung, dan buruh makmur/sejahtera. Atau dengan kata lain, tanpa sistem HI yang ideal,  kondisi buruh Indonesia akan begini terus, ancaman mogok dan demonstrasi senantiasa terjadi.
Bagaimana menghadirkan HI yang ideal di Indonesia? Buruh harus bersatu dan kuat. Tanda-tanda itu sudah ada dengan lahirnya MPBI pada May Day yang lalu. Selanjutnya para presiden KSPSI, KSBSI dan KSBSI komit membangun MPBI. Kemudian  MPBI diharapkan komit, sungguh-sungguh dan berani memperjuangkananya. Tetapi mewujudkan HI yang ideal harus ada wakil buruh di DPR dan pemerintah..


[1]) Gedung KADIN dan Hotel Grand Melia berdekatan tetapi bersebelahan di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya...

Buruh dan Politik Pengalaman Internasional


BURUH DAN POLITIK PENGALAMAN INTERNASIONAL
Oleh: Muchtar Pakpahan, Dosen FH-UKI/MPO KSBSI


Ada tiga model hubungan buruh dan politik pada pengalaman internasional: 1. Serikat buruh underbow partai politik 2. Serikat buruh menguasai/memiliki sebuah partai politik, dan 3. Serikat buruh bersimbiose-mutualis dengan sebuah partai politik. Di semua Negara komunis dan Indonesia di masa orde baru, berlangsung tipe nomor 1, buruhnya dibuat jadi objek politik, dan ini dihindari gerakan buruh dunia ITUC dan ILO. Yang popular diperjuangkan adalah tipe 2 dan ada juga tipe 3.
Ketika saya menjabat wakil presiden World Confederation of Labour (WCL) 2001-2005, dan sebagai anggota Governing Body ILO 1999-2005, saya mempunyai kesempatan mengunjungi semua Negara yang maju dan sejahtera rakyatnya/buruhnya. Negara yang sejahtera rakyatnya, pasti kuat serikat buruhnya (strong union be welfare). Kemudian serikat buruh  yang kuat itu pasti mempunyai pengaruh yang kuat terhadap sebuah partai politik, umumnya bernama partai Buruh. Kemudian Partai yang didukung  Serikat Buruh itu adalah partai yang beridiologi kiri tengah, sosial democrat yang tergabung dalam SI (Sosialist International) atau disebut juga persatuan partai-partai buruh se dunia.
Kalau SI adalah organisasi yang beranggotakan partai-partai yang didukung serikat buruh, maka ITUC (International Trade Union Confederation) adalah organisasi induk dari Serikat-serikat buruh nasional. Di Indonesia anggota ITUC saat ini adalah KSBSI (konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) danKSPI (Konfederasi Serikat pekerja Indonesia). Sedangkan ITUC adalah hasil merger dari WCL dan ICFTU (International Confederation Free Trade Union) pada tahun 2006.
Berikut ini saya akan uraikan dengan singkat hubungan buruh dengan partai politik tipe 2 di beberapa Negara yang saya anggap dapat mewakili pola hubungan iburuh dan politik di Negara-negara maju, yakni  Selandia Baru, Jerman, Inggris, Polandia, dan Brazilia.
Selandia Baru. Tadinya ada dua serikat buruh besar NZFL (New Zealand Federation of Labour) dan CSU (Combined States Union) ditambah dengan beberapa yang kecil. Tahun 1987, NZFL dan CSU merger membentuk NZCTU (New Zealand  Confederation Trade Union), yang saat ini mempunyai 39 serikat buruh yang berafliliasi. NZCTU mewakili buruh resmi menguasai Partai Buruh. Presiden Partai Buruh selalu berasal dari fungsionaris NZCTU, tetapi tidak boleh menduduki jabatan politik pemeintahan menjadi anggota parlemen, menteri atau Perdana Menteri. Tugas Presiden partai adalahmewakili Serikat Buruh mengatur  dan mengontrol pejabat politik yang dari partai Buruh. Misalnya 2009-2011 Presiden Partai Buruh adalah Andrew Little yang juga sebagai Sekjen NZCTU. Dengan hubungan seperti itu, buruh Selandia baru adalah taraf paling makmur, dan Negara Selandia baru adalah setaip tahun terpilih sebagai Negara terbersih dari korupsi bersama Singapur, Swedia, Norwegia, Finlandia, dan Denmark.
Jerman.Tahun 1949, seluruh Serikat Buruh Jerman bergabung ke dalam DGB (Deutscher Gewershaft Bun). DGB  yang didominasi buruh metal menjadi payung terutama di bidang politik terhadap semua Serikat Buruh.  Di bidang politik, DGB menguasai Partai Sosial Demokrat SDP) yang dulunya bernama Social democrat Workers party. Voorzitter (Ketua Umum)  SDP biasanya menjadi Kanselir bila SDP menjadi pemenang pemilihan umum. Ketika Kanselir sebagai pemimpin pemerintahan  berasal dari SDP, diterapkanlah welfarestate. Jerman terkenal penyelenggara welfarestate yang terkuat dan juga pengkampanye welfarestate.  Dua partai politik besar di Jerman yakni Partai Sosial Demokrat dan partai Kristen democrat.
Inggris (Great Britani). Inggris sudah mengalami tradisi serikat buruh yang cukup lama. Sejak tahun 1868, Inggris memiliki satu payung serikat buruh bernama TUC (TradeUnion Congress), dimana ada 58 serikat buruh federasi beraffiliasi kepada TUC. TUC mempunyai hubungan kuat dengan Partai Buruh Inggris. Bila Partai Buruh memenangkan pemilihan umum, presiden partai buruh otomatis menjadi Perdana Menteri. Di Inggris ada dua partai politik besar< partai Buruh dan Partai Konservatif. Karena Inggris adalah akar sejarah perkembangan serikat buruh dimana bapak serikat buruh Karl Marx berdiam dan meninggal di Inggris, maka wajarlah Inggris termasuk Negara welfarestate yang tertua.
Polandia. Waktu Lech Walesa berjuang mengadvokasi buruh, Polandia adalah sebuah  Negara komunis, dengan tradisi serikat buruh di bawa control Negara dan partai komnunis. Dalam keadaan buruh hanya objek politik, Lech Walesa menggerakkan buruh  NSZZ  (Niezalezny Samorzadny Zwiazek Zawodowy) atau Solodarnosc. Ketika reformasi berlangsung ahirtahun  delapan  puluhan, langsung ada pemilihan umum. Solidarnosc yang sebuah serikat buruh sekalian menjadi partai [politik dan mencalonkan  Lech Walesa dan terpilih menjadi presiden. Sejak itu Polandia menjadi Negara demokrasi dan menyelenggarakan walfarestate. Di Polandia satu-satunya Negara Serikat Buruh sekalian menjadi partai Buruh, yang banyak mendapat kritik dari kawan-kawan pemimpin buruh dunia.
Brazilia. Di Brazilia ada 4 Srikat buruh nasional 1. CUT (Central Unica dos Trabalhadores) 2. CNPL (Confederacao Nacional dos Profissoes Liberaes) 3, FS (Forca Sindical) dan 4. UGT (Uniao Gerald dos Trabalhadores). Yang terbesar adalah CUT dibawah pimpinan Luis Inacio Lulla da Silva atau dikenal Lulla. CUT mendirikan partaiburuh ahir delapan puluhan. Lulla calon presiden tiga kali gagal yakni 1990, 1994, 1998. Baru terpilih menjadi presiden pada putaran keempat kali yakni 2002, setelah ketigaserikat buruh lainnya pun (CNPL, FS dan UGT) ikut mendukung Partai Buruh. Tahun 2001, Brazilia tinggi angka pengangguran dan tinggi angka kriminalitas, serta banyak tanah rakyat dirampas oleh Konglomerat. Setelah Lulla menjadi presiden Brazilia, welfarestate direalisasikan, angka pengangguran rendah, angka kriminalitas rendah, dan rakyatpun masih memilih presiden pebngganti Lulla dari partai Buruh. Hal seperti ini terjadi di Korea Selatan dan Afrika Selatan.
Kalau di atas saya uraikan pola serikat buruh memiliki/menguasai partai, berikut ini saya uraikan model simbiose-mutualistis ala Amerika Serikat, AFL-CIO dengan Partai Demokrat. Di USA tadinya ada dua Serikat buruh besar AFL (American Federation of Labour) dan CIO (Confederation Industries Organization). Kemudian di awal abad 20, keduanya bergabung menjadi AFL-CIO.  Setiap pemilu berlangsung, AFL-CIO melakukan kontrak [politik dengan Demokrat. Dan Demokrat setiap saat komit dengan kontrak politik. Pengalaman saya dengan Presiden Bill Clinton, beliau sangat komit terhadap suara yang dikemukakan oleh AFL-CIO. Karena saya bersahabat dengan John Sweeney Presiden AFL-CIO lalu dengan Presiden Bill Clinton [pun saya menjadi bersahabat juga. AFL-CIO adalah serikat buruh yang terkuat di dunia.
Sekarang kita kembali ke Indonesia dengan MPBI (Majelis pekerja Buruh Indonesia) yang ideklarasikan waktu may day di GBK. Kepada MPBI ditumpahkan harapana: hapus Outsourcing & kontrak, wujudkan upah hidup layak, hentikan union busting, dan laksanakan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan sejak januari 2014.
Semua harapan itu merupakan kebijkan politik Negara atau pemerintah. Hapus outsourcing? Adalah tugas konstitusional DPRRI. Melindungi serikat buruh dari union busting? Tugas pemerintah. MPBI mau sukses mewujudkan harapan buruh yang diwakili?  MPBI harus masuk politik, Modelnya dapat dipelajari dari salah satu yang dikemukakan di atas.Tapi rangkaiannya  seperti berikut: Buruh Bersatu, Partainya Buruh pasti menang. Partainya Buruh menang, gaji PNS lebih dari sekedar layak, hukum ditegakkan, korupsi diberantas, dan rakyat/buruh makmur /sejahtera.
Pilihannya ikut di 2014? Atau penonton di 2014 karena menunggu di 2019? Atau tetap gamang karena terjebak dengan retorika independen? Semua contoh di atas, memperlihatkan sangat kuatnya independensi Serikat Buruh. Majulah MPBI.

Baca Selengkapnya...

Selasa, 01 Mei 2012

BURUH BERSATU PASTI MENANG


BURUH BERSATU PASTI MENANG
Oleh Muchtar Pakpahan, Dosen/ MPO KSBSI
Selasa 1 Mei 2012 dalam rangka May Day, bertempat di Gelora Bung Karno, KSPSI (Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia), KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), dan KSPI (Konfederasi Serikat pekerja Indonesia) bersama  OPSI, FSP TSK, FSBI, FFarkes, FSP Pewarta, FSP LEM dan GSPMII mendeklarasikan wadah bersama bernama MPBI (Majelis Pekerja?Buruh Indonesia) dalam sebuah Manifesto Buruh.  Pendeklarasian MPBI ini dihadiri sekitar 80.000 buruh. Adapun maksudnya adalah agar melalui MPBI melakukan kegiatan perjuangan bersama serta membuat MPBI menjadi payung perjuangan bersama. Seiring dengan itu saya sampaikan masukan seperti berikut ini.
  1. Gerakan  Buruh  sekaligus gerakan Sosial.
MPBI diharapkan sebagai gerakan buruh yang sekaligus gerakan sosial, yaitu melakukan  empat kegiatan di luar tugas serikat buruh secara tradisional. Pertama. MPBI berjuang mewujudkan negara welfarestate sebagaimana cita-cita sosial demokrat (sosdem) idiologi serikat buruh di dunia. Kedua. MPBI memelopori terwujudnya keadilan sosial, demokrasi, HAM, penegakan hukum  atau law-enforcement (anti korupsi) dan anti diskriminasi serta melawan penindasan. Ketiga. MPBI menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui usaha-usaha bersama di kalangan lapisan menengah ke bawah dan 4. MPBI ikut berpolitik dengan cara  membangun/memiliki  partai politik sendiri atau bersimbiose-mutualistis dengan sebuah partai politik dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan sosial.
  1. Serikat Buruh kuat, rakyat sejahtera.
Pendirian atau ungkapan “strong union be welfare or people welfare must be strong union” atau seriikat buruh kuat rakyat sejahtera atau rakyat sejahtera pasti serikat buruh kuat.  SB/SP yang kuat adalah syarat mewujudkan kesejahteraan rakyat (secara khusus buruh yang diwakilinya). Kalau menjadi cita-cita adalah terwujudnya welfarestate un tuk mensejahterakan rakyat, maka mutlak syaratnya adalah tercapainya SB/SP yang kuat. Yang dimaksud dengan kuat adalah mempunyai anggota yang banyak dan mempunyai faham perjuangan bersama, mempunyai dana yang banyak yang berasal dari iuran, dan mempunyai kepemimpinan yang kuat serta terpercaya. Hal ini menjadi pendirian  gerakan buruh internasional.
  1. Serikat Buruh bersatu pasti menang.
Dewasa ini  lahir ratusan federasi buruh dan beberapa konfederasi, yang menjadi kenyataan dari  buah reformasi. Kebebasan berserikat adalah salah satu wujud terpenting  bagi buruh.  Kebebasan berserikat adalah syarat utama mensejahterakan b uruh. Namun bila SB/SP tercerai berai, tidak bersatu atau tidak ada persatuan, adalah menjadi seperti kemustahilan cita-cita buruh dapat tercapai. Dengan terbentuknya MPBI, wadah bersama untuk berjuang bersama sudah tersedia. Sekarang tinggal mewujudkan motto perjuangan “ buruh bersatu pasti menang”.  Ini jauh lebih bermakna daripada “buruh bersatu tak dapat dikalahkan” Selama May Day, sepanjang  jalan menuju istana dan di GBK, ungkapan buruh bersatu pasti menang menggema terus menerus. Terus terang member harapan, bahwa buruh akan menikmati kesejahteraan itu dalam waktu dekat.
  1. Nasib Buruh dan politik.
Semua nasib buruh ditentukan oleh kebijakan politik. Demikianpun perjuangan mensejahterakan buruh pasti ditentukan oleh kebijakan politik. Kita lihat  saja yang paling mendasar tentang kebebasan berserikat dan berekpressi masih ditentukan kebijakan politik, baik membuat undang-undang maupun melaksanakannya. Menyusul masalah phk, outsourcing, buruh kontrak, jaminan sosial, keberadaan tripartite, dan penghormatan terhadap PKB, ditentukan oleh kebijakan politik.  Mau tidak  mau salah satu tugas utama MPBI adalah mencampuri urusan politik kenegaraan atau ikut menentukan arah kebijakan politik. MPBI wajib   seperti hampir di semua negara eropa, Australia, Selandia baru, Brazilia, Afrika Selatan dll.
  1. Welfarestate dan Hubungan Industrial ideal sebagai tujuan perjuangan MPBI
Alinea IV pembukaan UUD 1945 yang digagasi the founding fathers dan proklamator menggariskan:”….dibentuklah pemerintahan negara yang melindungi segenap tumpah darah, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta menciptakan perdamaian dunia,,,” . Kalimat itu adalah cita-cita NKRI, dan butir melindungi, mencerdaskan dan memajukan kesejahteraan umum  adalah  faham welfarestate. Maka tujuan perjuangan MPBI  menurut saya adalah mewujudkan welfarestate. Dengan welfarestate kita bangun lima pilar negara : demokrasi, hukum, HAM, keadilan sosial dan anti diskriminasi. Dengan welfarestate kita budayakan hidup di atas tujuh pilar kebangsaan : Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal  Ika,  Bendera merah putih, Bahasa Indonesia, dan lagu Indonesia Raya. Dengan welfarestate kita buat negara merealisasikan tujuh kesejahteraan dasar rakyat:  negara mewajibkan rakyatnya terdidik hingga SLA dan membiayainya (sekarang hingga SLP), negara wajib menciptakan lapanmgan kerja dgn konsekwensi gaji pengangguran bagi penganggur, negara menyelenggarakan jaminan kkesehatan bagi seluruh rakyat seumur hidup, negara menyelenggarakan jaminan pensiun bagi seluruh rakyat, negara menyediakan rumah bagi seluruh rakyat, negara memelihara faikir miskin, cacad dan disablepeople, dan negara benar-benar menjamin kebebasan beragama/berkeyakinan.  Ini adalah cita-cita gerakan Buruh  dunia, dan tentu menjadi cita-cita perjuangan saya yang mengadopsi gerakan  Buruh di Brasilia< Australia, Selandia Baru, Polandia, Inggris dll,   
Dalam negara welfarestate, dibangun pula hubungan industrial yang ideal. Penulis akan memulai dengan sebuah pernyataan,  hubungan industrial  yang ideal adalah hubungan industrial yang sistemnya dibangun dengan prinsip harmonis, dinamis, demokratis, berkeadilan dan berkesejahteraan. Membahas judul ini saya akan mulai dengan , Maret 2000, KADIN/APINDO bersama KSBSI dan KSPSI menyelenggarakan Konferensi Bipartit Nasional di Hotel Grand Melia dan Gedung Apindo[1] yang diikuti ± 400 orang mewakili organisasi pengusaha dan federasi-federasi serikat buruh/pekerja. Hubungan industrial yang ideal yang saya maksudkan adalah hasil  kesepakatan Konferensi Bipartit Nasional tersebut yang  merujuk  Sistem Hubungan Industrial Jepang  sebag acuan.
Mengapa Jepang dibuat menjadi rujukan? Dengan sistem hubungan industrial yang diterapkan di Jepang, kenyataan pertama, ekonomi Jepang paling kuat, pengusaha Jepang beruntuing dan buruh Jepang kategori paling makmur di dunia. Kenyataan kedua, di Jepang tidak pernah ada mogok/demonstrasi ataupun lock out di tingkat perusahaan yang diakibatkan perselisihan industrial tingkat perusahaan. Kenyataan ketiga, buruh-buruh Jepang menjadi pekerja keras. cerdas dan jujur. Penulis berkeyakin bahwa kemajuan perekonomian Jepang adalah karena fondasi hubungan industrialnya yang benar.
  1. Harapan terhadap MPBI
Tiga konfederasi KSPSI, KSBSI, dan KSPI  beserta 8 federasi telah mengukir sejarah dengan manifesto buruh lahirnya MPBI. Untuk bermaksud urun rembug, tugas  MPBI adalah melakukan program/kegiatan yang di luar kegiatan internal Serikat buruh (PKB, Upah, phk, pelatihan, jamsostek) tetapi perjuangan kebersamaan  yang memperkuat perjuangan SB/SP dari bidang kebijakan politik/kebijakan publik . Yang terpenting  melawan union busting, membackup konsolidasi SB/SP, mengkordinasi perjuangan yang disepakati bersama , salah satu kebersamaan politik. Ini sangat penting sebab  pada pemilihan  umum tahun 2014 apakah SB/SP penonton atau penentu, atau lima tahun lagi  masih jadi pecundang atau jadi pemenang. Mau jadi pemenang ada dua pilihan kita di bidang politik:
  1. Mencapai 100% cita-cita politik welfarestate dan hubungan industrial yang ideal.
 Membangun/memiliki satu partai politik. Bila bersatu sangat tinggi kemungkinan menang dalam pemilu, lalu buruh kuasai parlemen, dan sangat mungkin buruh menangkan presiden. Bila itu terjadi,  semua welfarestate yang digariskan UUD 1945 dapat kita realisasikan, demikian juga Hubungan Industrial yang ideal dapat kita perjuangkan. Bayangkan Presidennya dari Buruh, menteri-menteri ditentukan oleh buruh. Model TUC Inggris, ACTU Australia, CUT Brazilia, NTUC  Slandia Baru, Solidarnosch Polandia, DGB Jerman dll. Sepertinya saya mendorong MPBI belajar dari NTUC Selandia Baru, ACTU Australia, DGB Jerman, Solidarnosch Polandia, CUT Brazilia dan Negara-negara Skandinavia.
  1. Simbiose-mutualistis
Untuk menghadapi pemilu 2014 buruh menyeleksi satu dari  antara 9 Parpol yang mempunyai fraksi di DPRRI yang bersedia tandatangani kontrak politik yang menurut saya isinya: 1. Outsourcing & kontrak dihapus atas permanent job, dihapus phk, distop union busting, dan ada komitmen memperkuat serikat buruh. 2. Menyerahkan jabatan menteri yang mengurusi welfarestate kepada MPBI yakni : tenaga kerja, Sosial, Perumahan, Kesehatan, dan pendidikan. 3. MPBI berperan menyiapkan calon wakil buruh yang  duduk di parlemen  dan DPRD di setiap daerah.
Tetapi kalau saya ditanya, dari pengalaman  dan pergumulan sebagai pelaku advokasi buruh sejak tahun 1978, Ketua Umum KSBSI 1992-2003, sebagai anggota Govening Body ILO 1999-2005, wakil presiden WCL (World Confederation of Labour) 2001-2005, maka pilihan saya adalah  model NTUC Selandia Baru atau model ACTU Australia, atau CUT Brazilia atau TUC Inggris. MPBI mendirikan sebuah partai politik yang beridiologi sosial demokrat, dan masuk menjadi anggota SI (Sosialis Internasional) atau persatuan partai-partai buruh sedunia. Karena secara teknis sulit memulai mendirikan, saran saya  misalnya mengambil alih kepemimpinan partai buruh.
   Penulis Dr. Muchtar Pakpahan,SH,MA  hp 08129096861 faks 42802592                                                        


[1]) Gedung KADIN dan Hotel Grand Melia berdekatan tetapi bersebelahan di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya...