Tembang Jawa ini konon diciptakan tahun 1400-an oleh Sunan Kalijaga dan teman-temannya yang masih remaja dan mempunyai arti Filosofis yg dalam dan mulia.
>> Gundul adalah kepala plontos tanpa rambut. Kepala adalah lambang kehormatan, kemuliaan seseorang. Rambut adalah mahkota lambang keindahan kepala, jadi gundul adalah lambang kehormatan tanpa mahkota.
>> Pacul adalah cangkul yaitu alat petani yang terbuat dari lempeng besi segi empat, jadi pacul adalah lambang kawula rendah,kebanyakan petani.
>> Gundul Pacul artinya adalah bahwa seorang pemimpin sesungguhnya bukan orang yang diberi mahkota tetapi dia adalah pembawa pacul yang mencangkul, mengupayakan kesejahteraan bagi rakyatnya/orang banyak.
Orang Jawa mengatakan pacul adalah papat kang ucul ( 4 yang lepas ). Kemuliaan seseorang tergantung dari 4 hal, yaitu bagaimana menggunakan mata, hidung, telinga dan mulutnya.
Minggu, 13 Mei 2012
Filosofi Gundul Pacul
Kamis, 10 Mei 2012
Membangun Hubungan Industrial yang Ideal
MEMBANGUN HUBUNGAN INDUSTRIAL
INDONESIA YANG IDEAL
Oleh
Muchtar Pakpahan, Dosen FH-UKI/ MPO KSBSI
Tujuan perjuangan
gerakan buruh di seluruh dunia yang berbasis Sosial Demokrat (sosdem) adalah
mewujudkan welfarestate. Dalam sistem welfarestate perlu dibangun sebuah sistem
hubungan industrial yang ideal yangh member keadilan ekonomi dan kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyatnya.
Membahas judul ini saya akan mulai dengan , Maret 2000, KADIN/APINDO (Aburizal Bakrie dan
Sofian Wanandi) bersama
KSBSI (Muchtar Pakpahan) dan KSPSI (Syukur Sarto) mengambil prakarsa menyelenggarakan Konferensi Bipartit Nasional
di Hotel Grand Melia dan Gedung Apindo[1]
yang diikuti ± 400 orang mewakili organisasi pengusaha dan federasi-federasi
serikat buruh/pekerja. Konferensi tersebut merumuskan Hubungan industrial Indonesia yang sistemnya
dibangun dengan prinsip harmonis, dinamis, demokratis, berkeadilan dan
berkesejahteraan, itulah yang saya maksudkan
Hubungan industrial (HI) yang ideal.Satu lagi catatan penting, konferensi tersebut sepakat membuat Hubungan
Industrial Jepang acuan atau rujukan
Mengapa
Jepang dibuat menjadi rujukan? Dengan
sistem hubungan industrial yang diterapkan di Jepang, kenyataan pertama,
ekonomi Jepang paling kuat, pengusaha Jepang beruntung dan buruh Jepang
kategori paling makmur di dunia. Kenyataan kedua, di Jepang tidak pernah ada
mogok/demonstrasi ataupun lock out di tingkat perusahaan yang diakibatkan
perselisihan industrial tingkat perusahaan. Kenyataan ketiga, buruh-buruh
Jepang menjadi pekerja keras. cerdas dan jujur. Penulis berkeyakin bahwa
kemajuan perekonomian Jepang adalah karena fondasi hubungan industrialnya yang
benar. Sebaliknya Indonesia tetap
buruhnya menderita seperti sekarang, karena fundasi hubungan industrialnya yang
salah.
Sebelum
konferensi itu berlangsung, saya telah menyiapkan tujuh draft RUU hubungan industrial ideal yang membuat Jepang sebagai
rujukan yang
dibahas dalam Tim Hukum Perburuhan KSBSI kemudian dibahas di TRUP-FSUI (Tim
Reformasi Undang-Undang Perburuhan-Forum Solidaritas Union Indonesia). Kemudian butir-butir penting dari tujuh draft RUU itu dibahas
juga dalam Konfrensi Bipartit Nasional. Berikut inilah postulat HI ideal dari ketujuh RUU tersebut.
Kebebasan berserikat, Kebebasan berserikat bagi buruh adalah dasar dan awal mensejahterakan
buruh. Di gerakan buruh dunia ada gagasan yang berbunyi “strong Union be welfare and people welfare must be strong union”.
Itu berarti kebebasan berserikat sangat penting bagi buruh/pekerja. Dalam rangka membangun serikat buruh yang kuat,
perlu diadakan regulasi berikut ini :
1. Buruh bebas menjadi anggota suatu serikat buruh dan
juga bebas menjadi tidak anggota. Yang melanggar prinsip ini menjadi kategori
pelanggaran HAM, termasuk pidana.
2. Buruh yang sudah anggota suatu serikat buruh dan
menandatangani gajinya dipotong untuk iuran keanggotaan, perusahaan tempat
kerja wajib memotong dan mengirimkannya ke rekening yang diminta sesuai dengan
jumlah yang diminta/sewaktu buruh menandatangani pernyataan. Ini disebut COS (Check of System) atau disebut juga
potong atas.
3. Buruh/pekerja yang tidak menjadi anggota serikat
buruh, wajib menyumbangkan sebesar iuran anggota salah satu serikat buruh yang
dipilihnya. Boleh tidak menjadi anggota akan tetapi wajib memberi donasi,
karena dia menikmati hasil perjuangan serikat buruh. Ini disebut Positive Union Shop (sikap positif
kepada serikat buruh)
4. Dibentuk Dewan Buruh Nasional (DBN), Dewan Buruh Propinsi (DBP) dan Dewan Buruh
Kota/kabupaten (DBK) agar ada wakil buruh di bipartite, tripartite, ILO, WTO,
IMF dan WB. Minimal setiap 10 orang, buruh dapat mendirikan serikat buruh
perusahaan (SBP). Minimal gabungan 3 SBP berhak menjadi anggota DBK. Minimal
gabungan 1/3 DBK di satu provinsi berhak menjadi anggota DBP, selanjutnya
minimal 1/3 DBP berhak menjadi anggota DBN. Jumlah delegasi setiap serikat
pekerja/buruh diatur secara proporsional.
5. Ada dana dari pajak buruh yang diserahkan kepada
serikat buruh dalam rangka penguatan serikat buruh dan pendidikan/pelatihan
buruh.
6. Di setiap perusahaan sedapat mungkin ada ruangan
untuk kantor serikat buruh.
Setelah proses di DPR,
kemudian menjadi UU no 21 tahun 2000, materinya banyak berubah dari draft asli.
Dampaknya membuat pendirian serikat buruh sebebasbebasnya tanpa syarat,
akibatnya melemahkan perjuangan serikat buruh.
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), pembahasan topik ini sangat penting sebab jaminan
ketenangan bekerja bagi buruh mutlak perlu diciptakan. Dalam rangka menciptakan
ketenangan bekerja diperlukan regulasi berikut ini :
1. Pada dasarnya tidak diizinkan/diperbolehkan PHK,
kecuali karena dua alasan. Alasan itu ialah karena buruh melakukan kriminal dan
atau perusahaan bangkrut. Kriminal ada dua jenis, melakukan tindak pidana lalu dihukum penjara dan kriminal kerja, maksudnya mengganggu kerja,
merusak produksi dan bolos-bolos.
2. Buruh yang melakukan kriminal tidak mendapatkan
imbalan apapun, tidak ada pesangon dan tidak ada pensiun,
3. PHK karena bangkrut mendapat dana pengangguran dan santunan pensiun seumur hidup. Kalau dulu dari Jamsostek,
ke depan dari BPJS.
4. Pada pekerjaan permanen (permanent job), semua menjadi buruh tetap tidak diperkenankan
adanya buruh kontrak dan outsourching.
Setelah seseorang sudah melewati tenggang masa percobaan, yang bersangkutan
otomatis demi hukum menjadi buruh/tenaga tetap.
5. Serikat buruh perusahaan wajib ikut memproses PHK
karena kriminal dan atau bangkrut.
Pengupahan, Upah atau gaji adalah tujuan membuat adanya hubungan industrial karena
itu hal yang penting dibicarakan dengan membuat regulasi berikut ini :
1. Upah dibicarakan secara bipartit sektoral nasional,
dan ditetapkan jumlah minimum secara sektoral nasional.
2. Hidup layak adalah menjadi dasar penetapan upah.
Dari upahnya, buruh dapat menghidupi diri dan keluarganya secara layak. Layak
berarti, menikmati makanan dan minuman yang sehat, dapat memiliki rumah, anak
dapat sekolah minimal SLA, ada jaminan hari tua dan sekali setahun dapat
menikmati liburan.
3. Realitas besaran upah dibicarakan di bipartite tingkat perusahaan, penghasilan
sebelumnya dibuat menjadi acuan. Kemampuan real perusahaan dibuat menjadi dasar
penghitungan dikaitkan dengan hidup layak. Karena itu mutlak transparansi
keuangan dan diketahui oleh serikat buruh.
4. Demi hukum ditetapkan 20% dari keuntungan bersih setiap
tahun diberikan kepada buruh secara kolektif sebagai bonus. Karena itu ada
wakil/buruh di Dewan Direksi dan di Komisaris. Tidak hanya dalam rangka
menghitung keuangan, tetapi juga merencanakan proses produksi perusahaan. Inti
dari butir ini akan membuat rasa tanggung jawab dan rasa memiliki (sense of responsibility and sense of
belonging) akan kuat melekat di hati setiap buruh. Dan sistem ini juga akan
membuat budaya kerja keras dan menghasilkan produktivitas yang tinggi.
PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Fungsi PKB sangat penting membangun hubungan
industrial yang harmonis, dinamis, demokratis, berkeadilan dan
berkesejahteraan. Dalam rangka mencapai PKB yang seperti itu, dibuatlah
regulasi seperti berikut ini :
1. Segala hal yang berhubungan dengan syarat kerja,
upah PHK, libur, jam kerja dan kenaikan pangkat/rangking diatur dalam PKB.
2. PKB ditandatangani wakil buruh dari serikat buruh
yang ada di perusahaan. Bila serikat buruh hanya satu maka otomatis serikat
buruh yang satu itu wakil buruh. Bila lebih dari satu, ditetapkan secara
proporsional, anggotanya 10-100 buruh; 3 wakil. 101-1000; 5 wakil, 1000-5000; 7
wakil di atas 5000; 9 wakil. Untuk itu diperlukan verifikasi tripartit (dinas
tenaga kerja, manajemen dan serikat buruh).
3. PKB dibuat untuk setiap dua tahun berdasarkan
perundingan yang kenyataannya berlangsung. PKB ditandatangani wakil buruh dan
wakil manajemen.
4. Bila terjadi perbedaan di wakil buruh ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak di kalangan wakil buruh tersebut.
Pendidikan, Pelatihan dan Pengupahan. Ada tingkatan pengupahan berdasarkan grade pangkat
dari setiap buruh, Demikian juga kenaikan upah berlangsung juga berdasarkan
kenaikan regular dan kenaikan prestasi. Untuk menerapkannya dibuat regulasi
seperti berikut :
1. Di setiap perusahaan perlu ada grade/pangkat
sebagai sistem jenjang penggajian, berdasarkan ijazah, pengalaman kerja,
jabatan dan kreativitas.
2. Di dalam pendidikan dan latihan meningkatkan mutu
kerja yang muaranya meningkatkan produktivitas. Serikat buruh dan manajemen
bersama-sama menentukan jenis pendidikan dan latihan yang dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan.
Draft RUU PHK, Pengupahan,
PKB, dan pendidikan/pelatihan, menjadi
UU no 13 tahun 2003.dengan masuknya susbtansi outsourcing, buruh kontrak, mudah
memphk dan masih dipertahankan peraturan perusahaan. Hadirnya outsorcing,
kontrak dan phk menjadi hantu yang yang menghuni UU No 13/2003. Sepanjang UU no 13 tahun 2003 eksis, selama
itu hubungan industrial akan senantiasa dalam suasana disharmonis dan buruh
akan tetap menderita.. Perlu diingatkan, sebelum UU 13/2003 ini diundangkan,
Serikat Buruh dan apindo melakukan aksi bersama di depan istana Presiden
Megawaty menolak RUU ini disahkan. Kenyataannya, UU ini membuat pengusaha dan
serikat buruh menjadi pihak yang berseberangan,
jauh dari semangat kemitraan.
Jaminan Sosial Buruh - Jamsosbur pengganti
Jamsostek. Penyelenggaraan
Jamsosbur (Jaminan Sosial Buruh) adalah jaminan kesejahteraan buruh seumur
hidup dengan regulasi seperti berikut :
1. Penyelenggara Jamsosbur adalah Badan Hukum
Perkumpulan bersifat wali amanah (sosial), nirlaba, dikelola bersama tripartite
yakni pemerintah, APINDO dan serikat buruh. Badan ini diketuai Presiden
sedangkan Menteri Tenaga Kerja menjadi Ketua harian.
2. Tujuannya adalah mensejahterakan buruh. Segala
kegiatan dan pengelolaan dana Jamsosbur ditujukan untuk mensejahterakan buruh.
3. Programnya adalah dana pensiun sesudah umur 60
tahun, seumur hidup, jaminan kesehatan seumur hidup dan dana tunjangan
pengangguran 75% dari gajinya ketika di PHK karena perusahaan bangkrut.
4. Iurannya dipotong dari gaji/upah buruh +
perusahaan, misalnya dari perusahaan/tempat kerja 13% atau 1 berbanding 2,
ditambah iuran dari Negara melalui APBN.
5. Pengelola terdiri dari para professional yang
diangkat dan diberhentikan oleh penyelenggara. 6. Semua pemberi kerja apabila mempunyai buruh 10 orang ke atas wajib
mendaftarkan buruhnya menjadi peserta jamsosbur, yang tidak mendaftarkan
menjadi perbuatan pidana. Syukurlah ini sudah menjadi UU No 24 tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tentang ketenagakerjaan dan kesehatan.
Substansi dari UU no 24/2011 ini sudah melindungi buruh, yang kekurangannya
adalah belum mengatur tunjangan pengangguran.
Peradilan Perburuhan. RUU Peradilan perburuhan
berisikan:
1. Perkara perburuhan/hubungan industrial diselesaikan
dengan dasar cepat adil dan tidak berbiaya.
2. Sejak adanya perselisihan di disnaker, ke PHI dan
kasasi Mahkamah Agung hingga putusan Mahkamah Agung paling lama 120 hari kerja. Kenyataan UU 2 tahun 2004
khususnya mengenai lama waktu tidak dipatuhi mahkamah Agung.
3. Di tingkat pengadilan pertama dan kasasi ada hakim
adhok wakil serikat buruh dan wakil APINDO. Ketika buruh berpekara di PHI,
buruh memilih hakimnya dari daftar yang tersedia, hakim adhok yang tersedia
dibuat dalam daftar bertugas menjaga kepentingan yang diwakilinya sedangkan hakim yang ketiga menjadi
ketua majelis yang diangkat dari Hakim Pengadilan Negeri.
4. Serikat buruh dan asosiasi perusahaan mempunyai
kewenangan mewakili anggotanya di peradilan perburuhan.
RUU Peradilan perburuhan
disahkan menjadi UU no 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan Hubungan
Industrial (PPHI) yang sustansinya berubah yang melemahkan fungsi dan peeranan
Serikat Buruh. Ditambah lagi kenyataan Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di
bawahnya tidak komit menjalankan UU 2/2004 atau Mahkamah Agung dalam banyak
kasus melanggar UU ini.:
Setelah mengemukakan HI ideal
di atas, saya berani berkesimpulan,
hanya dengan terrealisirnya hubungan industrial yang ideal, yang dapat
menciptakan hubungan industrial kita
yang damai, pengusaha tenang bekerja,
perusahaan beruntung, dan buruh makmur/sejahtera. Atau dengan kata lain, tanpa
sistem HI yang ideal, kondisi buruh
Indonesia akan begini terus, ancaman mogok dan demonstrasi senantiasa terjadi.
Bagaimana
menghadirkan HI yang ideal di Indonesia? Buruh harus bersatu dan kuat.
Tanda-tanda itu sudah ada dengan lahirnya MPBI pada May Day yang lalu.
Selanjutnya para presiden KSPSI, KSBSI dan KSBSI komit membangun MPBI.
Kemudian MPBI diharapkan komit,
sungguh-sungguh dan berani memperjuangkananya. Tetapi mewujudkan HI yang ideal
harus ada wakil buruh di DPR dan pemerintah..
[1]) Gedung KADIN dan Hotel Grand Melia
berdekatan tetapi bersebelahan di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan
Buruh dan Politik Pengalaman Internasional
BURUH DAN POLITIK PENGALAMAN
INTERNASIONAL
Oleh:
Muchtar Pakpahan, Dosen FH-UKI/MPO KSBSI
Ada tiga model hubungan buruh dan politik pada pengalaman internasional:
1. Serikat buruh underbow partai politik 2. Serikat buruh menguasai/memiliki
sebuah partai politik, dan 3. Serikat buruh bersimbiose-mutualis dengan sebuah
partai politik. Di semua Negara komunis dan Indonesia di masa orde baru,
berlangsung tipe nomor 1, buruhnya dibuat jadi objek politik, dan ini dihindari
gerakan buruh dunia ITUC dan ILO. Yang popular diperjuangkan adalah tipe 2 dan
ada juga tipe 3.
Ketika saya menjabat wakil presiden World Confederation of Labour (WCL)
2001-2005, dan sebagai anggota Governing Body ILO 1999-2005, saya mempunyai
kesempatan mengunjungi semua Negara yang maju dan sejahtera rakyatnya/buruhnya.
Negara yang sejahtera rakyatnya, pasti kuat serikat buruhnya (strong union be
welfare). Kemudian serikat buruh yang
kuat itu pasti mempunyai pengaruh yang kuat terhadap sebuah partai politik,
umumnya bernama partai Buruh. Kemudian Partai yang didukung Serikat Buruh itu adalah partai yang
beridiologi kiri tengah, sosial democrat yang tergabung dalam SI (Sosialist
International) atau disebut juga persatuan partai-partai buruh se dunia.
Kalau SI adalah organisasi yang beranggotakan partai-partai yang
didukung serikat buruh, maka ITUC (International Trade Union Confederation)
adalah organisasi induk dari Serikat-serikat buruh nasional. Di Indonesia
anggota ITUC saat ini adalah KSBSI (konfederasi Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia) danKSPI (Konfederasi Serikat pekerja Indonesia). Sedangkan ITUC
adalah hasil merger dari WCL dan ICFTU (International Confederation Free Trade
Union) pada tahun 2006.
Berikut ini saya akan uraikan dengan singkat hubungan buruh dengan
partai politik tipe 2 di beberapa Negara yang saya anggap dapat mewakili pola
hubungan iburuh dan politik di Negara-negara maju, yakni Selandia Baru, Jerman, Inggris, Polandia, dan
Brazilia.
Selandia Baru. Tadinya ada dua serikat buruh besar NZFL (New Zealand
Federation of Labour) dan CSU (Combined States Union) ditambah dengan beberapa
yang kecil. Tahun 1987, NZFL dan CSU merger membentuk NZCTU (New Zealand Confederation Trade Union), yang saat ini
mempunyai 39 serikat buruh yang berafliliasi. NZCTU mewakili buruh resmi menguasai
Partai Buruh. Presiden Partai Buruh selalu berasal dari fungsionaris NZCTU,
tetapi tidak boleh menduduki jabatan politik pemeintahan menjadi anggota
parlemen, menteri atau Perdana Menteri. Tugas Presiden partai adalahmewakili
Serikat Buruh mengatur dan mengontrol
pejabat politik yang dari partai Buruh. Misalnya 2009-2011 Presiden Partai
Buruh adalah Andrew Little yang juga sebagai Sekjen NZCTU. Dengan hubungan
seperti itu, buruh Selandia baru adalah taraf paling makmur, dan Negara
Selandia baru adalah setaip tahun terpilih sebagai Negara terbersih dari
korupsi bersama Singapur, Swedia, Norwegia, Finlandia, dan Denmark.
Jerman.Tahun 1949, seluruh Serikat Buruh Jerman bergabung ke dalam DGB
(Deutscher Gewershaft Bun). DGB yang
didominasi buruh metal menjadi payung terutama di bidang politik terhadap semua
Serikat Buruh. Di bidang politik, DGB
menguasai Partai Sosial Demokrat SDP) yang dulunya bernama Social democrat
Workers party. Voorzitter (Ketua Umum)
SDP biasanya menjadi Kanselir bila SDP menjadi pemenang pemilihan umum. Ketika
Kanselir sebagai pemimpin pemerintahan
berasal dari SDP, diterapkanlah welfarestate. Jerman terkenal
penyelenggara welfarestate yang terkuat dan juga pengkampanye
welfarestate. Dua partai politik besar
di Jerman yakni Partai Sosial Demokrat dan partai Kristen democrat.
Inggris (Great Britani). Inggris sudah mengalami tradisi serikat buruh
yang cukup lama. Sejak tahun 1868, Inggris memiliki satu payung serikat buruh
bernama TUC (TradeUnion Congress), dimana ada 58 serikat buruh federasi
beraffiliasi kepada TUC. TUC mempunyai hubungan kuat dengan Partai Buruh
Inggris. Bila Partai Buruh memenangkan pemilihan umum, presiden partai buruh
otomatis menjadi Perdana Menteri. Di Inggris ada dua partai politik besar<
partai Buruh dan Partai Konservatif. Karena Inggris adalah akar sejarah
perkembangan serikat buruh dimana bapak serikat buruh Karl Marx berdiam dan
meninggal di Inggris, maka wajarlah Inggris termasuk Negara welfarestate yang
tertua.
Polandia. Waktu Lech Walesa berjuang mengadvokasi buruh, Polandia adalah
sebuah Negara komunis, dengan tradisi
serikat buruh di bawa control Negara dan partai komnunis. Dalam keadaan buruh
hanya objek politik, Lech Walesa menggerakkan buruh NSZZ
(Niezalezny Samorzadny Zwiazek Zawodowy) atau Solodarnosc. Ketika
reformasi berlangsung ahirtahun
delapan puluhan, langsung ada
pemilihan umum. Solidarnosc yang sebuah serikat buruh sekalian menjadi partai
[politik dan mencalonkan Lech Walesa dan
terpilih menjadi presiden. Sejak itu Polandia menjadi Negara demokrasi dan
menyelenggarakan walfarestate. Di Polandia satu-satunya Negara Serikat Buruh
sekalian menjadi partai Buruh, yang banyak mendapat kritik dari kawan-kawan
pemimpin buruh dunia.
Brazilia. Di Brazilia ada 4 Srikat buruh nasional 1. CUT (Central Unica
dos Trabalhadores) 2. CNPL (Confederacao Nacional dos Profissoes Liberaes) 3, FS
(Forca Sindical) dan 4. UGT (Uniao Gerald dos Trabalhadores). Yang terbesar
adalah CUT dibawah pimpinan Luis Inacio Lulla da Silva atau dikenal Lulla. CUT
mendirikan partaiburuh ahir delapan puluhan. Lulla calon presiden tiga kali
gagal yakni 1990, 1994, 1998. Baru terpilih menjadi presiden pada putaran
keempat kali yakni 2002, setelah ketigaserikat buruh lainnya pun (CNPL, FS dan
UGT) ikut mendukung Partai Buruh. Tahun 2001, Brazilia tinggi angka
pengangguran dan tinggi angka kriminalitas, serta banyak tanah rakyat dirampas
oleh Konglomerat. Setelah Lulla menjadi presiden Brazilia, welfarestate
direalisasikan, angka pengangguran rendah, angka kriminalitas rendah, dan
rakyatpun masih memilih presiden pebngganti Lulla dari partai Buruh. Hal
seperti ini terjadi di Korea Selatan dan Afrika Selatan.
Kalau di atas saya uraikan pola serikat buruh memiliki/menguasai partai,
berikut ini saya uraikan model simbiose-mutualistis ala Amerika Serikat,
AFL-CIO dengan Partai Demokrat. Di USA tadinya ada dua Serikat buruh besar AFL
(American Federation of Labour) dan CIO (Confederation Industries
Organization). Kemudian di awal abad 20, keduanya bergabung menjadi AFL-CIO. Setiap pemilu berlangsung, AFL-CIO melakukan
kontrak [politik dengan Demokrat. Dan Demokrat setiap saat komit dengan kontrak
politik. Pengalaman saya dengan Presiden Bill Clinton, beliau sangat komit
terhadap suara yang dikemukakan oleh AFL-CIO. Karena saya bersahabat dengan
John Sweeney Presiden AFL-CIO lalu dengan Presiden Bill Clinton [pun saya
menjadi bersahabat juga. AFL-CIO adalah serikat buruh yang terkuat di dunia.
Sekarang kita kembali ke Indonesia dengan MPBI (Majelis pekerja Buruh
Indonesia) yang ideklarasikan waktu may day di GBK. Kepada MPBI ditumpahkan
harapana: hapus Outsourcing & kontrak, wujudkan upah hidup layak, hentikan
union busting, dan laksanakan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
sejak januari 2014.
Semua harapan itu merupakan kebijkan politik Negara atau pemerintah.
Hapus outsourcing? Adalah tugas konstitusional DPRRI. Melindungi serikat buruh
dari union busting? Tugas pemerintah. MPBI mau sukses mewujudkan harapan buruh
yang diwakili? MPBI harus masuk politik,
Modelnya dapat dipelajari dari salah satu yang dikemukakan di atas.Tapi
rangkaiannya seperti berikut: Buruh
Bersatu, Partainya Buruh pasti menang. Partainya Buruh menang, gaji PNS lebih
dari sekedar layak, hukum ditegakkan, korupsi diberantas, dan rakyat/buruh
makmur /sejahtera.
Pilihannya ikut di 2014? Atau penonton di 2014 karena menunggu di 2019?
Atau tetap gamang karena terjebak dengan retorika independen? Semua contoh di
atas, memperlihatkan sangat kuatnya independensi Serikat Buruh. Majulah MPBI.
Selasa, 01 Mei 2012
BURUH BERSATU PASTI MENANG
BURUH BERSATU PASTI MENANG
Oleh Muchtar
Pakpahan, Dosen/ MPO KSBSI
Selasa 1 Mei 2012 dalam rangka May Day, bertempat di Gelora Bung Karno,
KSPSI (Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia), KSBSI (Konfederasi
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), dan KSPI (Konfederasi Serikat pekerja
Indonesia) bersama OPSI, FSP TSK, FSBI,
FFarkes, FSP Pewarta, FSP LEM dan GSPMII mendeklarasikan wadah bersama bernama
MPBI (Majelis Pekerja?Buruh Indonesia) dalam sebuah Manifesto Buruh. Pendeklarasian MPBI ini dihadiri sekitar
80.000 buruh. Adapun maksudnya adalah agar melalui MPBI melakukan kegiatan
perjuangan bersama serta membuat MPBI menjadi payung perjuangan bersama.
Seiring dengan itu saya sampaikan masukan seperti berikut ini.
- Gerakan Buruh sekaligus gerakan Sosial.
MPBI diharapkan sebagai gerakan buruh yang sekaligus gerakan sosial,
yaitu melakukan empat kegiatan di luar
tugas serikat buruh secara tradisional. Pertama. MPBI berjuang mewujudkan
negara welfarestate sebagaimana cita-cita sosial demokrat (sosdem) idiologi
serikat buruh di dunia. Kedua. MPBI memelopori terwujudnya keadilan sosial,
demokrasi, HAM, penegakan hukum atau
law-enforcement (anti korupsi) dan anti diskriminasi serta melawan penindasan.
Ketiga. MPBI menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui usaha-usaha bersama di
kalangan lapisan menengah ke bawah dan 4. MPBI ikut berpolitik dengan cara membangun/memiliki partai politik sendiri atau bersimbiose-mutualistis
dengan sebuah partai politik dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan
sosial.
- Serikat Buruh kuat, rakyat sejahtera.
Pendirian atau ungkapan “strong union be welfare or people welfare must
be strong union” atau seriikat buruh kuat rakyat sejahtera atau rakyat
sejahtera pasti serikat buruh kuat.
SB/SP yang kuat adalah syarat mewujudkan kesejahteraan rakyat (secara
khusus buruh yang diwakilinya). Kalau menjadi cita-cita adalah terwujudnya
welfarestate un tuk mensejahterakan rakyat, maka mutlak syaratnya adalah
tercapainya SB/SP yang kuat. Yang dimaksud dengan kuat adalah mempunyai anggota
yang banyak dan mempunyai faham perjuangan bersama, mempunyai dana yang banyak
yang berasal dari iuran, dan mempunyai kepemimpinan yang kuat serta terpercaya.
Hal ini menjadi pendirian gerakan buruh
internasional.
- Serikat Buruh bersatu pasti menang.
Dewasa ini lahir ratusan federasi
buruh dan beberapa konfederasi, yang menjadi kenyataan dari buah reformasi. Kebebasan berserikat adalah
salah satu wujud terpenting bagi
buruh. Kebebasan berserikat adalah
syarat utama mensejahterakan b uruh. Namun bila SB/SP tercerai berai, tidak
bersatu atau tidak ada persatuan, adalah menjadi seperti kemustahilan cita-cita
buruh dapat tercapai. Dengan terbentuknya MPBI, wadah bersama untuk berjuang
bersama sudah tersedia. Sekarang tinggal mewujudkan motto perjuangan “ buruh
bersatu pasti menang”. Ini jauh lebih
bermakna daripada “buruh bersatu tak dapat dikalahkan” Selama May Day,
sepanjang jalan menuju istana dan di
GBK, ungkapan buruh bersatu pasti menang menggema terus menerus. Terus terang
member harapan, bahwa buruh akan menikmati kesejahteraan itu dalam waktu dekat.
- Nasib Buruh dan politik.
Semua nasib buruh ditentukan oleh kebijakan politik. Demikianpun
perjuangan mensejahterakan buruh pasti ditentukan oleh kebijakan politik. Kita
lihat saja yang paling mendasar tentang
kebebasan berserikat dan berekpressi masih ditentukan kebijakan politik, baik
membuat undang-undang maupun melaksanakannya. Menyusul masalah phk,
outsourcing, buruh kontrak, jaminan sosial, keberadaan tripartite, dan penghormatan
terhadap PKB, ditentukan oleh kebijakan politik. Mau tidak mau salah satu tugas utama MPBI adalah
mencampuri urusan politik kenegaraan atau ikut menentukan arah kebijakan
politik. MPBI wajib seperti hampir di semua
negara eropa, Australia, Selandia baru, Brazilia, Afrika Selatan dll.
- Welfarestate dan Hubungan Industrial ideal sebagai tujuan perjuangan MPBI
Alinea IV pembukaan UUD 1945 yang digagasi the founding fathers dan
proklamator menggariskan:”….dibentuklah pemerintahan negara yang melindungi
segenap tumpah darah, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan
umum dan ikut serta menciptakan perdamaian dunia,,,” . Kalimat itu adalah
cita-cita NKRI, dan butir melindungi, mencerdaskan dan memajukan kesejahteraan
umum adalah faham welfarestate. Maka tujuan perjuangan
MPBI menurut saya adalah mewujudkan
welfarestate. Dengan welfarestate kita bangun lima pilar negara : demokrasi,
hukum, HAM, keadilan sosial dan anti diskriminasi. Dengan welfarestate kita
budayakan hidup di atas tujuh pilar kebangsaan : Pancasila, UUD 1945, NKRI,
Bhinneka Tunggal Ika, Bendera merah putih, Bahasa Indonesia, dan
lagu Indonesia Raya. Dengan welfarestate kita buat negara merealisasikan tujuh
kesejahteraan dasar rakyat: negara
mewajibkan rakyatnya terdidik hingga SLA dan membiayainya (sekarang hingga
SLP), negara wajib menciptakan lapanmgan kerja dgn konsekwensi gaji
pengangguran bagi penganggur, negara menyelenggarakan jaminan kkesehatan bagi
seluruh rakyat seumur hidup, negara menyelenggarakan jaminan pensiun bagi
seluruh rakyat, negara menyediakan rumah bagi seluruh rakyat, negara memelihara
faikir miskin, cacad dan disablepeople, dan negara benar-benar menjamin
kebebasan beragama/berkeyakinan. Ini
adalah cita-cita gerakan Buruh dunia,
dan tentu menjadi cita-cita perjuangan saya yang mengadopsi gerakan Buruh di Brasilia< Australia, Selandia
Baru, Polandia, Inggris dll,
Dalam negara welfarestate, dibangun pula hubungan industrial yang ideal.
Penulis akan memulai
dengan sebuah pernyataan, hubungan
industrial yang ideal adalah hubungan
industrial yang sistemnya dibangun dengan prinsip harmonis, dinamis,
demokratis, berkeadilan dan berkesejahteraan. Membahas judul ini saya akan
mulai dengan , Maret 2000, KADIN/APINDO bersama KSBSI dan KSPSI
menyelenggarakan Konferensi Bipartit Nasional di Hotel Grand Melia dan Gedung
Apindo[1]
yang diikuti ± 400 orang mewakili organisasi pengusaha dan federasi-federasi
serikat buruh/pekerja. Hubungan industrial yang ideal yang saya maksudkan
adalah
hasil kesepakatan Konferensi Bipartit Nasional
tersebut yang merujuk Sistem Hubungan Industrial Jepang sebag acuan.
Mengapa
Jepang dibuat menjadi rujukan? Dengan sistem hubungan industrial yang diterapkan di Jepang,
kenyataan pertama, ekonomi Jepang paling kuat, pengusaha Jepang beruntuing dan buruh Jepang kategori
paling makmur di dunia. Kenyataan kedua, di Jepang tidak pernah ada
mogok/demonstrasi ataupun lock out di tingkat perusahaan yang diakibatkan
perselisihan industrial tingkat perusahaan. Kenyataan ketiga, buruh-buruh
Jepang menjadi pekerja keras. cerdas dan jujur. Penulis berkeyakin bahwa
kemajuan perekonomian Jepang adalah karena fondasi hubungan industrialnya yang
benar.
- Harapan terhadap MPBI
Tiga konfederasi KSPSI, KSBSI, dan KSPI beserta 8 federasi telah mengukir sejarah
dengan manifesto buruh lahirnya MPBI. Untuk bermaksud urun rembug, tugas MPBI adalah melakukan program/kegiatan yang
di luar kegiatan internal Serikat buruh (PKB, Upah, phk, pelatihan, jamsostek)
tetapi perjuangan kebersamaan yang
memperkuat perjuangan SB/SP dari bidang kebijakan politik/kebijakan publik .
Yang terpenting melawan union busting,
membackup konsolidasi SB/SP, mengkordinasi perjuangan yang disepakati bersama ,
salah satu kebersamaan politik. Ini sangat penting sebab pada pemilihan
umum tahun 2014 apakah SB/SP penonton atau penentu, atau lima tahun lagi
masih jadi pecundang atau jadi pemenang.
Mau jadi pemenang ada dua pilihan kita di bidang politik:
- Mencapai 100% cita-cita politik welfarestate dan hubungan industrial yang ideal.
Membangun/memiliki satu partai
politik. Bila bersatu sangat tinggi kemungkinan menang dalam pemilu, lalu buruh
kuasai parlemen, dan sangat mungkin buruh menangkan presiden. Bila itu terjadi,
semua welfarestate yang digariskan UUD
1945 dapat kita realisasikan, demikian juga Hubungan Industrial yang ideal
dapat kita perjuangkan. Bayangkan Presidennya dari Buruh, menteri-menteri
ditentukan oleh buruh. Model TUC Inggris, ACTU Australia, CUT Brazilia,
NTUC Slandia Baru, Solidarnosch
Polandia, DGB Jerman dll. Sepertinya saya mendorong MPBI belajar dari NTUC
Selandia Baru, ACTU Australia, DGB Jerman, Solidarnosch Polandia, CUT Brazilia
dan Negara-negara Skandinavia.
- Simbiose-mutualistis
Untuk menghadapi pemilu 2014 buruh menyeleksi satu dari antara 9 Parpol yang mempunyai fraksi di DPRRI
yang bersedia tandatangani kontrak politik yang menurut saya isinya: 1.
Outsourcing & kontrak dihapus atas permanent job, dihapus phk, distop union
busting, dan ada komitmen memperkuat serikat buruh. 2. Menyerahkan jabatan menteri
yang mengurusi welfarestate kepada MPBI yakni : tenaga kerja, Sosial,
Perumahan, Kesehatan, dan pendidikan. 3. MPBI berperan menyiapkan calon wakil
buruh yang duduk di parlemen dan DPRD di setiap daerah.
Tetapi kalau saya ditanya, dari pengalaman dan pergumulan sebagai pelaku advokasi buruh
sejak tahun 1978, Ketua Umum KSBSI 1992-2003, sebagai anggota Govening Body ILO
1999-2005, wakil presiden WCL (World Confederation of Labour) 2001-2005, maka
pilihan saya adalah model NTUC Selandia
Baru atau model ACTU Australia, atau CUT Brazilia atau TUC Inggris. MPBI
mendirikan sebuah partai politik yang beridiologi sosial demokrat, dan masuk
menjadi anggota SI (Sosialis Internasional) atau persatuan partai-partai buruh
sedunia. Karena secara teknis sulit memulai mendirikan, saran saya misalnya mengambil alih kepemimpinan partai
buruh.
Penulis Dr. Muchtar Pakpahan,SH,MA hp 08129096861 faks 42802592
[1]) Gedung KADIN dan Hotel Grand Melia
berdekatan tetapi bersebelahan di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan
Langganan:
Entri (Atom)