
Jamsostek yang baru sebaiknya seperti berikut ini.
1. Menjadi badan hukum wali amanah dan secara gotong royong. Yang cocok menampungnya adalah berbentuk Badan Hukum Perkumpulan, dasar hukumnya Staatsblaad 1970 no 64. tidak lagi BUMN.
2. Fungsinya tiga yang utama yakni menjamin dana pensiun sesudah 60 thn seumur hidup, biaya kesehatan seumur hidup dan tunjangan pengangguran karena phk. kematian dan kecelakaan adalah suplemen.
3. Pengelolanya adalah tripartit, pemerintah, serikat buruh dan assosiasi pengusaha.
4. Direksi diangkat untuk menjalankan kpts2 pengelola.
5. Iuran diambil dari gaji buruh, ditambah pengusaha. Khusus jaminan pengangguran, negara wajib ikut mengiur.
Saya akan sekuat tenaga berjuang agar prinsip jamsostek seperti itu dapat terwujud. Mhn dukungan dan doa dari seluruh buruh/pekerja. Kalau itu berhasil, jaminan kesejahteraan yang paling penting sudah dinikmati buruh..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar