
Berikut inilah Jamsostek yang baru.
1. Berbadan hukum khusus yang menggambarkan dana gotongroyong dan dana amanah. Dasarhukum Stb 1870 no 64.
2. Dikelola dengan semangat tripartit. Pelaksana/pengelola Jamsostek adalah Badan pengurus yang 5 wakil pemerintah, 5 wakil pengusaha dan 5 wakil buruh, ketua Umumnya Presiden, ketua harian Mennaker, 1 waket dari buruh dan satuwaket dari pengusaha. Kemudian Badan pengurus mengangkat Direksi yang dipimpin Direktur Utama untuk mengelola dana dan menjalankan keputusan Badan pengurus.
3. Programnya tiga yang paling penting:
a. dana kesehatan seumur hidup. Suami/isteri seumur hidup, tiga anak tanggungan hingga umur 21 thn kecuali menikah, hingga 25 thn bila masih sekolah/kuliah.
b. dana pensiun. setelah tertanggung berumur 60 tahun, mendapat pensiun 75% seumur hidup, janda/dua 60% seumur hidup dan anak 3 tanggungan hingga umur 21 thn kecuali sdh menikah atau sampai 25 thn bila masih sekolah/kuliah.
c. Dana jaminan pengangguran 60% dari gaji terahirbagi tertanggung yang mengalami phk hingga mendapatkan pekerjaan.
4. negara/pemerintah ikut memberi iuran melalui APBN dan bertanggungjawab atas keuangan Jamsostek.
5. Dengan empat prinsip di ataslah akan disusun Jamsostek yang baru.
Kami menunggu pendapat/komentar dan doa/dukungan kaum buruh/pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar