MEWUJUDKAN GERAKAN BURUH MENJADI GERAKAN
SOSIAL
Oleh Muchtar
Pakpahan, Dosen/ MPO KSBSI
Kepada saya dimintakan oleh
Panitia Dialog Nasional untuk menyampaikan pikiran yang berisikan butir-butir :
-
Masa depan pekerja/buruh
-
Jaminan social
-
Sejarah gerakan buruh Indonesia
-
Membangun issue perburuhan
-
Membangun gerakan SP/SB sebagai gerakan moral.
Permintaan panitia dialog nasional tersebut
saya rangkum menjadi judul di atas “MEWUJUDKAN GERAKAN BURUH MENJADI
GERAKAN SOSIAL” dengan uraian sebagai berikut.
- Gerakan Buruh menjadi gerakan Sosial.
Apa yang saya maksudkan dengan topik gerakan buruh menjadi gerakan
sosial? Yaitu ketika berlangsung tiga
aksi secara simultan yang dipelopori
serikat buruh (trade union). Pertama. SB/TU berjuang mewujudkan negara
welfarestate sebagaimana cita-cita sosial democrat (sosdem). Kedua. SB/TU
memelopori terwujudnya keadilan sosial, demokrasi, HAM, penegakan hukum atau law-enforcement (anti korupsi) dan anti
diskriminasi serta melawan penindasan. Ketiga. SB/TU,menggerakkan ekonomi
kerakyatan melalui usaha-usaha bersama di kalangan lapisan menengah ke bawah
dan ikut berpolitik membangun partai politik sendiri atau
bersimbiose-mutualistis dengan sebuah partai politik dalam mewujudkan keadilan
sosial dan kesejahteraan sosial.
- Serikat Buruh kuat, rakyat sejahtera.
Pendirian atau ungkapan “strong union be welfare or people welfare must
be strong union” atau seriikat buruh kuat rakyat sejahtera atau rakyat
sejahtera pasti serikat buruh kuat.
SB/TU yang kuat adalah syarat mewujudkan kesejahteraan rakyat (secara
khusus buruh yang diwakilinya). Kalau menjadi cita-cita terwujudnya
welfarestate un tuk mensejahterakan rakyat, maka mutlak syaratnya adalah
tercapainya SB/TU yang kuat. Yang dimaksud dengan kuat adalah mempunyai anggota
yang banyak dan faham perjuangan bersama, mempunyai dana yang banyak yang
berasal dari iuran, dan mempunyai kepemimpinan yang kokoh serta terpercaya. Hal
ini menjadi pendirian gerakan buruh
internasional.
- Serikat Buruh bersatu pasti menang.
Dewasa ini ratusan federasi buruh dan beberapa konfederasi, yang menjadi
kenyataan dari buah reformasi. Kebeasan
berserikat adalah salah satu wujud terpenting
bagi buruh. Kebebasan berserikat
adalah syarat utama mensejahterakan b uruh. Namun bila SB/TUnya tercerai berai,
tidak bersatu atau tidak ada persatuan, adalah menjadi seperti kemustahilan
cita-cita buruh bisa tercapai. Karena itu slogan buruh bersatu tidak dapat
dikalahkan kita rubah menjadi buruh bersatu pasti menang. Menang untuk apa?
Apakah sekedar juara? Menang
memakmurkan/mensejahterakan rakyat melalui terwujudnya welfarestate.
- Nasib Buruh dan politik.
Semua nasib buruh ditentukan oleh kebijakan politik. Demikianpun
perjuangan mensejahterakan buruh pasti ditentukan oleh kebijakan politik. Kita
lihat saja yang paling mendasar tentang
kebebasan berserikat dan berekpressi masih ditentukan kebijakan politik, baik
membuat undang-undang maupun melaksanakannya. Menyusul masalah phk,
outsourcing, buruh kontrak, jaminan sosial, keberadaan tripartite, dan
penghormatan terhadap PKB, ditentukan oleh politik. Kalau SB/TU mau mencapai
cita-cita perjuangannya sebagai serikat buruh, campurilah politik, uruslah
politik, dan tentukanlah arah kebijakan politik. Pilihannya adalah SB/TU ditentukan oleh
kebijakan politik seperti sekarang atau SB/TU menentukan kebijakan politik seperti hampir di semua negara eropa,
Australia, Selandia baru, dll.
- Welfarestate dan Hubungan Industrial ideal sebagai tujuan perjuangan
Alinea IV pembukaan UUD 1945 yang digagasi the founfing fathers dan
proklamator menggariskan:”….dibentuklah pemerintahan negara yang melindungi
segenap tumpah darah, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan
umum dan ikut serta menciptakan perdamaian dunia,,,” adalah cita-cita NKRI.
Tiga butir alinea itu adalah
welfarestae, maka tujuan perjuangan SB/SP/TU di Indonesia menurut saya adalah
mewujudkan welfarestate. Dengan welfarestate kita bangun lima pilar negara :
demokrasi, hukum, HAM, keadilan sosial dan anti diskriminasi. Dengan
welfarestate kita budayakan hidup tujuh pilar kebangsaan : Pancasila, UUD 1945,
NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Bendera merah putih, Bahasa Indonesia, dan
lagu Indonesia Raya. Dengan welfarestate kita buat negara merealisasikan tujuh
kesejahteraan dasar rakyat: negara
mewajibkan rakyatnya terdidik hingga SLA dan membiayainya (sekarang hingga
SLP), negara wajib menciptakan lapanmgan kerja dgn konsekwensi gaji
pengangguran bagi penganggur, negara menyelenggarakan jaminan kkesehatan bagi
seluruh rakyat seumur hidup, negara menyelenggarakan jaminan pensiun bagi
seluruh rakyat, negara menyediakan rumah bagi seluruh rakyat, negara memelihara
faikir miskin, cacad dan disablepeople, dan negara benar-benar menjamin
kebebasan beragama/berkeyakinan. Ini
adalah cita-cita saya dkk
mendeklarasikan berdirinya Partai Buruh yang mirip dengan pendirian
Partai Buruh di Brasilia< Australia, Selandia Baru, Polandia, Inggris
dll,
Ketujuh butir welfarestate itu gagal diwujudkan pemerintahan SBY. Mari
kita cari pemimpin yang sanggup mewujudkannya. Pemimpin buruh yang menjadi
pemimpin negaranya belum ada yang gagal mewujudkan welfarestate. Sebaliknya
semua negara yang dipimpin tengtara, belum ada yang berhasil mewujudkan
welfarestate, malah mewujudkan kapitalis yang ganti baju menjadi neolib.
Dalam negara welfarestate, dibangun pula hubungan industrial yang ideal.
Penulis akan memulai
dengan sebuah pernyataan, hubungan
industrial yang ideal adalah hubungan
industrial yang sistemnya dibangun dengan prinsip harmonis, dinamis,
demokratis, berkeadilan dan berkesejahteraan. Membahas judul ini saya akan
mulai dengan , Maret 2000, KADIN/APINDO bersama KSBSI dan KSPSI
menyelenggarakan Konferensi Bipartit Nasional di Hotel Grand Melia dan Gedung
Apindo[1]
yang diikuti ± 400 orang mewakili organisasi pengusaha dan federasi-federasi
serikat buruh/pekerja. Hubungan industrial yang ideal yang saya maksudkan
adalah kesepakatan Konferensi Bipartit Nasional tersebut yang merujuk
Sistem Hubungan Industrial Jepang dibuat menjadi acuan.
Mengapa
Jepang dibuat menjadi rujukan? Dengan sistem hubungan industrial yang diterapkan di Jepang,
kenyataan pertama, ekonomi Jepang paling kuat, pengusaha Jepang beruntung dan
buruh Jepang kategori paling makmur di dunia. Kenyataan kedua, di Jepang tidak
pernah ada mogok/demonstrasi ataupun lock out di tingkat perusahaan yang
diakibatkan perselisihan industrial tingkat perusahaan. Kenyataan ketiga,
buruh-buruh Jepang menjadi pekerja keras. cerdas dan jujur. Penulis berkeyakin
bahwa kemajuan perekonomian Jepang adalah karena fondasi hubungan industrialnya
yang benar.
Sebelum
konferensi itu berlangsung, Penulis telah menyiapkan tujuh draft RUU hubungan
industrial membuat Jepang sebagai rujukan yang dibahas dalam Tim Hukum Perburuhan KSBSI kemudian dibahas di
TRUP-FSUI (Tim Reformasi Undang-Undang Perburuhan-Forum Solidaritas Union
Indonesia). Kemudian butir-butir
penting dari tujuh draft RUU itu dibahas juga dalam Konfrensi Bipartit
Nasional. Berikut inilah postulat isi dari ketujuh RUU tersebut.
Kebebasan berserikat, Kebebasan berserikat bagi buruh adalah dasar dan awal mensejahterakan
buruh. Di gerakan buruh dunia ada gagasan yang berbunyi “strong Union be welfare and people welfare must be strong union”.
Itu berarti kebebasan berserikat sangat penting bagi buruh/pekerja. Dalam rangka membangun serikat
buruh yang kuat, perlu diadakan regulasi berikut ini :
1. Buruh bebas
menjadi anggota suatu serikat buruh dan juga bebas menjadi tidak anggota. Yang
melanggar prinsip ini menjadi kategori pelanggaran HAM, termasuk pidana.
2. Buruh yang
sudah anggota suatu serikat buruh dan menandatangani gajinya dipotong untuk
iuran keanggotaan, perusahaan tempat kerja wajib memotong dan mengirimkannya ke
rekening yang diminta sesuai dengan jumlah yang diminta/sewaktu buruh
menandatangani pernyataan. Ini disebut COS (Check
of System) atau disebut juga potong atas.
3. Buruh/pekerja
yang tidak menjadi anggota serikat buruh, wajib menyumbangkan sebesar iuran
anggota salah satu serikat buruh yang dipilihnya. Boleh tidak menjadi anggota
akan tetapi wajib memberi donasi, karena dia menikmati hasil perjuangan serikat
buruh. Ini disebut Positive Union Shop
(sikap positif kepada serikat buruh)
4. Dibentuk
Dewan Buruh Nasional (DBN), Dewan Buruh
Propinsi (DBP) dan Dewan Buruh Kota/kabupaten (DBK) agar ada wakil buruh di
bipartite, tripartite, ILO, WTO, IMF dan WB. Minimal setiap 10 orang, buruh
dapat mendirikan serikat buruh perusahaan (SBP). Minimal gabungan 3 SBP berhak
menjadi anggota DBK. Minimal gabungan 1/3 DBK di satu provinsi berhak menjadi
anggota DBP, selanjutnya minimal 1/3 DBP berhak menjadi anggota DBN. Jumlah
delegasi setiap serikat pekerja/buruh diatur secara proporsional.
5. Ada dana
dari pajak buruh yang diserahkan kepada serikat buruh dalam rangka penguatan
serikat buruh dan pendidikan/pelatihan buruh.
6. Di setiap
perusahaan sedapat mungkin ada ruangan untuk kantor serikat buruh.
Setelah proses di DPR, kemudian menjadi UU no 21 tahun 2000, materinya
banyak berubah dari draft asli. Dampaknya membuat pendirian serikat buruh
sebebasbebasnya tanpa syarat, akibatnya melemahkan perjuangan serikat buruh.
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), pembahasan topik ini sangat penting
sebab jaminan ketenangan bekerja bagi buruh mutlak perlu diciptakan. Dalam
rangka menciptakan ketenangan bekerja diperlukan regulasi berikut ini :
1. Pada
dasarnya tidak diizinkan/diperbolehkan PHK, kecuali karena dua alasan. Alasan
itu ialah karena buruh melakukan kriminal dan atau perusahaan bangkrut.
Kriminal ada dua jenis, melakukan tindak pidana lalu dihukum penjara dan kriminal kerja, maksudnya mengganggu kerja, merusak produksi dan
bolos-bolos.
2. Buruh yang
melakukan kriminal tidak mendapatkan imbalan apapun, tidak ada pesangon dan
tidak ada pensiun,
3. PHK karena
bangkrut mendapat dana pengangguran dan
santunan pensiun seumur hidup. Kalau dulu dari Jamsostek, ke depan dari BPJS.
4. Pada
pekerjaan permanen (permanent job),
semua menjadi buruh tetap tidak diperkenankan adanya buruh kontrak dan outsourching. Setelah seseorang sudah
melewati tenggang masa percobaan, yang bersangkutan otomatis demi hukum menjadi
buruh/tenaga tetap.
5. Serikat
buruh perusahaan wajib ikut memproses PHK karena kriminal dan atau bangkrut.
Pengupahan, Upah atau gaji
adalah tujuan membuat adanya hubungan industrial karena itu hal yang penting
dibicarakan dengan membuat regulasi berikut ini :
1. Upah
dibicarakan secara bipartit sektoral nasional, dan ditetapkan jumlah minimum
secara sektoral nasional.
2. Hidup layak
adalah menjadi dasar penetapan upah. Dari upahnya, buruh dapat menghidupi diri
dan keluarganya secara layak. Layak berarti, menikmati makanan dan minuman yang
sehat, dapat memiliki rumah, anak dapat sekolah minimal SLA, ada jaminan hari
tua dan sekali setahun dapat menikmati liburan.
3. Realitas besaran upah dibicarakan di
bipartite tingkat perusahaan, penghasilan sebelumnya dibuat menjadi acuan.
Kemampuan real perusahaan dibuat menjadi dasar penghitungan dikaitkan dengan
hidup layak. Karena itu mutlak transparansi keuangan dan diketahui oleh serikat
buruh.
4. Demi hukum
ditetapkan 20% dari keuntungan bersih setiap tahun diberikan kepada buruh
secara kolektif sebagai bonus. Karena itu ada wakil/buruh di Dewan Direksi dan
di Komisaris. Tidak hanya dalam rangka menghitung keuangan, tetapi juga
merencanakan proses produksi perusahaan. Inti dari butir ini akan membuat rasa
tanggung jawab dan rasa memiliki (sense
of responsibility and sense of belonging) akan kuat melekat di hati setiap
buruh. Dan sistem ini juga akan membuat budaya kerja keras dan menghasilkan
produktivitas yang tinggi.
PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Fungsi PKB sangat penting
membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, demokratis, berkeadilan
dan berkesejahteraan. Dalam rangka mencapai PKB yang seperti itu, dibuatlah
regulasi seperti berikut ini :
1. Segala hal
yang berhubungan dengan syarat kerja, upah PHK, libur, jam kerja dan kenaikan
pangkat/rangking diatur dalam PKB.
2. PKB
ditandatangani wakil buruh dari serikat buruh yang ada di perusahaan. Bila
serikat buruh hanya satu maka otomatis serikat buruh yang satu itu wakil buruh.
Bila lebih dari satu, ditetapkan secara proporsional, anggotanya 10-100 buruh;
3 wakil. 101-1000; 5 wakil, 1000-5000; 7 wakil di atas 5000; 9 wakil. Untuk itu
diperlukan verifikasi tripartit (dinas tenaga kerja, manajemen dan serikat
buruh).
3. PKB dibuat
untuk setiap dua tahun berdasarkan perundingan yang kenyataannya berlangsung.
PKB ditandatangani wakil buruh dan wakil manajemen.
4. Bila
terjadi perbedaan di wakil buruh ditetapkan berdasarkan suara terbanyak di
kalangan wakil buruh tersebut.
Pendidikan, Pelatihan dan Pengupahan. Ada tingkatan pengupahan
berdasarkan grade pangkat dari setiap buruh, Demikian juga kenaikan upah
berlangsung juga berdasarkan kenaikan regular dan kenaikan prestasi. Untuk
menerapkannya dibuat regulasi seperti berikut :
1. Di setiap
perusahaan perlu ada grade/pangkat sebagai sistem jenjang penggajian,
berdasarkan ijazah, pengalaman kerja, jabatan dan kreativitas.
2. Di dalam
pendidikan dan latihan meningkatkan mutu kerja yang muaranya meningkatkan
produktivitas. Serikat buruh dan manajemen bersama-sama menentukan jenis
pendidikan dan latihan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
Draft RUU PHK, PKB, Pengupahan dan pendidikan/pelatihan, menjadi UU no
13 tahun 2003. UU ini membuat pengusaha dan serikat buruh menjadi
berseberangan, jauh dari semangat kemitraan. Sepanjang UU no 13 tahun 2003
eksis, selama itu hubungan industrial akan senantiasa dala,m suasana tidak
harmonis.
Jaminan Sosial Buruh - Jamsosbur pengganti
Jamsostek. Penyelenggaraan
Jamsosbur (Jaminan Sosial Buruh) adalah jaminan kesejahteraan buruh seumur
hidup dengan regulasi seperti berikut :
1. Penyelenggara
Jamsosbur adalah Badan Hukum Perkumpulan bersifat wali amanah (sosial),
nirlaba, dikelola bersama tripartite yakni pemerintah, APINDO dan serikat
buruh. Badan ini diketuai Presiden sedangkan Menteri Tenaga Kerja menjadi Ketua
harian.
2. Tujuannya
adalah mensejahterakan buruh. Segala kegiatan dan pengelolaan dana Jamsosbur
ditujukan untuk mensejahterakan buruh.
3. Programnya
adalah dana pensiun sesudah umur 60 tahun, seumur hidup, jaminan kesehatan seumur
hidup dan dana tunjangan pengangguran 75% dari gajinya ketika di PHK karena
perusahaan bangkrut.
4. Iurannya
dipotong dari gaji/upah buruh + perusahaan, misalnya dari perusahaan/tempat
kerja 13% atau 1 berbanding 2, ditambah iuran dari Negara melalui APBN.
5. Pengelola
terdiri dari para professional yang diangkat dan diberhentikan oleh
penyelenggara. 6. Semua
pemberi kerja apabila mempunyai buruh 10 orang ke atas wajib mendaftarkan
buruhnya menjadi peserta jamsosbur, yang tidak mendaftarkan menjadi perbuatan
pidana.
Syukurlah ini sudah menjadi UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS)
Peradilan Perburuhan. RUU Peradilan perburuhan diganti nama dengan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial. Bila tetap terjadi perselisihan industrial
walaupun dengan regulasi di atas diadakan peradilan perburuhan yang
penyelesaiannya cepat, adil dan tidak berbiaya dengan regulasi berikut ini :
1. Perkara
perburuhan/hubungan industrial diselesaikan dengan dasar cepat adil dan tidak
berbiaya.
2. Sejak
adanya perselisihan di disnaker, ke PHI dan kasasi Mahkamah Agung hingga
putusan Mahkamah Agung paling lama 120 hari kerja. Kenyataan UU 2
tahun 2004 khususnya mengenai lama waktu tidak dipatuhi mahkamah Agung.
3. Di tingkat
pengadilan pertama dan kasasi ada hakim adhok wakil serikat buruh dan wakil
APINDO. Ketika buruh berpekara di PHI, buruh memilih hakimnya dari daftar yang
tersedia, hakim adhok yang tersedia dibuat dalam daftar bertugas menjaga kepentingan yang
diwakilinya sedangkan hakim yang ketiga menjadi ketua majelis yang diangkat
dari Hakim Pengadilan Negeri.
4. Serikat
buruh dan asosiasi perusahaan mempunyai kewenangan mewakili anggotanya di
peradilan perburuhan.
Setelah mengemukakan
konsep di atas, penulis berani berkesimpulan, hanya dengan sistem seperti itu
akan tercipta hubungan industrial yang idela, yang selanjutnya membuat hubungan
industrial kita damai, pengusaha tenang bekerja, perusahaan beruntung, dan
buruh makmur/sejahtera. Tanpa sistem yang ideal, yah kondisinya akan begini
terus, senantiasa ancaman mogok dan demonstrasi sesewaktu akan terjadi.
Ketika proses lahirnya UU no 21 tahun 2000 dan UU 13 tahun 2003, yang
mendorong saya memprakarsai pendirian Partai Buruh. Harus ada partai yang
merubah isi UU No 21/2000, UU 13/2003 dan UU 2/2004. Ketiga undang-undang itu
kental dengan pesan neolib anti union dan di lapangan union busting.
- Serikat Buruh Bersatu dalam Dewan Buruh Nasional.
Mengulangi ungkapan di awal, kenyataan saat ini eksis ratusan federasi
dan beberapa konfederasi serikat
buruh. Melihat kenyataan itu, adalah
mjustahil membuat satu serikat buruh. Tetapi sangat mungkin membuat persatuan
yang kalau awal reformasi kita bentuk FSUI (Forum Solidaritas Union Indonesia),
sekarang saya usulkan Dewan Buruh Nasional (DBN) sebagai terjemahan National
Labour Council. Saya yakin sulit untuk menyatukan semua SB/TU, tapi marilah
dimulai dari tiga konfederasi KSPSI, KSBSI, dan KSPI dan SB/TU lainnya yang bersedia saat ini.
Tugas DBN adalah melakukan program/kegiatan yang di luar kegiatan internal
Serikat buruh (PKB, Upah, phk, pelatihan, jamsostek) tetapi perjuangan
kebersamaan yang memperkuat perjuangan
SB/SP dari bidang kebijakan politik/kebijakan publik : melawan union busting,
membackup konsolidasi SB/TU, mengkordinasi perjuangan yang disepakati bersama,
serta yang diawali salah satu kebersamaan politik. Ini sangat penting sebab
pemilihan umum tahun 2014 apakah SB/TU
penonton atau penentu, atau lima tahun lagi
masih jadi pecundang atau jadi pemenang. Mau jadi pemenang ada dua pilihan
kita di bidang politik:
- Mencapai 100% cita-cita politik welfarestate dan hubungan industrial yang ideal.
Mari bersatu membangun satu partai politik. Kita menang dalam pemilu,
buruh kuasai parlemen, buruh menangkan presiden, semua welfarestate yang digariskan
UUD 1945 dapat kita realisasikan, demikian juga Hubungan Industrial yang ideal
dapat kita perjuangkan. Bayangkan Presidennya dari Buruh, menteri-menteri
ditentukan oleh buruh. Model TUC Inggris, ACTU Australia, CUT Brazilia, NTUC Slandia Baru, Solidarnosch Polandia, DGB
Jerman dll.
- Simbiose-mutualistis
Kita seleksi dari antara 9 Parpol yang mempunyai fraksi di DPRRI yang
bersedia tandatangani kontrak politik yang menurut saya isinya: 1. Outsourcing
& kontrak dihapus atas permanent job, dihapus phk, distop union busting, da
nada komitmen memperkuat serikat buruh. 2. Menyerahkan menteri yang mengurusi
welfarestate kpd SB/TU yakni : tenaga kerja, Sosial, Perumahan, Kesehatan, dan
pendidikan. 3. SB/TU menunjuk calonnya untuk duduk di parlemen di setyiap
daerah pemilihan.
Tetapi kalau saya ditanya, maka pilihan saya adalah bentuk DBN saat ini,
dan di bidang politik pilihannya mendirikan/memiliki sebuah partai politik,
misalnya mengambil alih kepemimpinan partai buruh.
[1]) Gedung KADIN dan Hotel Grand Melia
berdekatan tetapi bersebelahan di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar