MEMBANGUN HUBUNGAN INDUSTRIAL
INDONESIA YANG IDEAL
Oleh
Muchtar Pakpahan, Dosen FH-UKI/ MPO KSBSI
Tujuan perjuangan
gerakan buruh di seluruh dunia yang berbasis Sosial Demokrat (sosdem) adalah
mewujudkan welfarestate. Dalam sistem welfarestate perlu dibangun sebuah sistem
hubungan industrial yang ideal yangh member keadilan ekonomi dan kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyatnya.
Membahas judul ini saya akan mulai dengan , Maret 2000, KADIN/APINDO (Aburizal Bakrie dan
Sofian Wanandi) bersama
KSBSI (Muchtar Pakpahan) dan KSPSI (Syukur Sarto) mengambil prakarsa menyelenggarakan Konferensi Bipartit Nasional
di Hotel Grand Melia dan Gedung Apindo[1]
yang diikuti ± 400 orang mewakili organisasi pengusaha dan federasi-federasi
serikat buruh/pekerja. Konferensi tersebut merumuskan Hubungan industrial Indonesia yang sistemnya
dibangun dengan prinsip harmonis, dinamis, demokratis, berkeadilan dan
berkesejahteraan, itulah yang saya maksudkan
Hubungan industrial (HI) yang ideal.Satu lagi catatan penting, konferensi tersebut sepakat membuat Hubungan
Industrial Jepang acuan atau rujukan
Mengapa
Jepang dibuat menjadi rujukan? Dengan
sistem hubungan industrial yang diterapkan di Jepang, kenyataan pertama,
ekonomi Jepang paling kuat, pengusaha Jepang beruntung dan buruh Jepang
kategori paling makmur di dunia. Kenyataan kedua, di Jepang tidak pernah ada
mogok/demonstrasi ataupun lock out di tingkat perusahaan yang diakibatkan
perselisihan industrial tingkat perusahaan. Kenyataan ketiga, buruh-buruh
Jepang menjadi pekerja keras. cerdas dan jujur. Penulis berkeyakin bahwa
kemajuan perekonomian Jepang adalah karena fondasi hubungan industrialnya yang
benar. Sebaliknya Indonesia tetap
buruhnya menderita seperti sekarang, karena fundasi hubungan industrialnya yang
salah.
Sebelum
konferensi itu berlangsung, saya telah menyiapkan tujuh draft RUU hubungan industrial ideal yang membuat Jepang sebagai
rujukan yang
dibahas dalam Tim Hukum Perburuhan KSBSI kemudian dibahas di TRUP-FSUI (Tim
Reformasi Undang-Undang Perburuhan-Forum Solidaritas Union Indonesia). Kemudian butir-butir penting dari tujuh draft RUU itu dibahas
juga dalam Konfrensi Bipartit Nasional. Berikut inilah postulat HI ideal dari ketujuh RUU tersebut.
Kebebasan berserikat, Kebebasan berserikat bagi buruh adalah dasar dan awal mensejahterakan
buruh. Di gerakan buruh dunia ada gagasan yang berbunyi “strong Union be welfare and people welfare must be strong union”.
Itu berarti kebebasan berserikat sangat penting bagi buruh/pekerja. Dalam rangka membangun serikat buruh yang kuat,
perlu diadakan regulasi berikut ini :
1. Buruh bebas menjadi anggota suatu serikat buruh dan
juga bebas menjadi tidak anggota. Yang melanggar prinsip ini menjadi kategori
pelanggaran HAM, termasuk pidana.
2. Buruh yang sudah anggota suatu serikat buruh dan
menandatangani gajinya dipotong untuk iuran keanggotaan, perusahaan tempat
kerja wajib memotong dan mengirimkannya ke rekening yang diminta sesuai dengan
jumlah yang diminta/sewaktu buruh menandatangani pernyataan. Ini disebut COS (Check of System) atau disebut juga
potong atas.
3. Buruh/pekerja yang tidak menjadi anggota serikat
buruh, wajib menyumbangkan sebesar iuran anggota salah satu serikat buruh yang
dipilihnya. Boleh tidak menjadi anggota akan tetapi wajib memberi donasi,
karena dia menikmati hasil perjuangan serikat buruh. Ini disebut Positive Union Shop (sikap positif
kepada serikat buruh)
4. Dibentuk Dewan Buruh Nasional (DBN), Dewan Buruh Propinsi (DBP) dan Dewan Buruh
Kota/kabupaten (DBK) agar ada wakil buruh di bipartite, tripartite, ILO, WTO,
IMF dan WB. Minimal setiap 10 orang, buruh dapat mendirikan serikat buruh
perusahaan (SBP). Minimal gabungan 3 SBP berhak menjadi anggota DBK. Minimal
gabungan 1/3 DBK di satu provinsi berhak menjadi anggota DBP, selanjutnya
minimal 1/3 DBP berhak menjadi anggota DBN. Jumlah delegasi setiap serikat
pekerja/buruh diatur secara proporsional.
5. Ada dana dari pajak buruh yang diserahkan kepada
serikat buruh dalam rangka penguatan serikat buruh dan pendidikan/pelatihan
buruh.
6. Di setiap perusahaan sedapat mungkin ada ruangan
untuk kantor serikat buruh.
Setelah proses di DPR,
kemudian menjadi UU no 21 tahun 2000, materinya banyak berubah dari draft asli.
Dampaknya membuat pendirian serikat buruh sebebasbebasnya tanpa syarat,
akibatnya melemahkan perjuangan serikat buruh.
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), pembahasan topik ini sangat penting sebab jaminan
ketenangan bekerja bagi buruh mutlak perlu diciptakan. Dalam rangka menciptakan
ketenangan bekerja diperlukan regulasi berikut ini :
1. Pada dasarnya tidak diizinkan/diperbolehkan PHK,
kecuali karena dua alasan. Alasan itu ialah karena buruh melakukan kriminal dan
atau perusahaan bangkrut. Kriminal ada dua jenis, melakukan tindak pidana lalu dihukum penjara dan kriminal kerja, maksudnya mengganggu kerja,
merusak produksi dan bolos-bolos.
2. Buruh yang melakukan kriminal tidak mendapatkan
imbalan apapun, tidak ada pesangon dan tidak ada pensiun,
3. PHK karena bangkrut mendapat dana pengangguran dan santunan pensiun seumur hidup. Kalau dulu dari Jamsostek,
ke depan dari BPJS.
4. Pada pekerjaan permanen (permanent job), semua menjadi buruh tetap tidak diperkenankan
adanya buruh kontrak dan outsourching.
Setelah seseorang sudah melewati tenggang masa percobaan, yang bersangkutan
otomatis demi hukum menjadi buruh/tenaga tetap.
5. Serikat buruh perusahaan wajib ikut memproses PHK
karena kriminal dan atau bangkrut.
Pengupahan, Upah atau gaji adalah tujuan membuat adanya hubungan industrial karena
itu hal yang penting dibicarakan dengan membuat regulasi berikut ini :
1. Upah dibicarakan secara bipartit sektoral nasional,
dan ditetapkan jumlah minimum secara sektoral nasional.
2. Hidup layak adalah menjadi dasar penetapan upah.
Dari upahnya, buruh dapat menghidupi diri dan keluarganya secara layak. Layak
berarti, menikmati makanan dan minuman yang sehat, dapat memiliki rumah, anak
dapat sekolah minimal SLA, ada jaminan hari tua dan sekali setahun dapat
menikmati liburan.
3. Realitas besaran upah dibicarakan di bipartite tingkat perusahaan, penghasilan
sebelumnya dibuat menjadi acuan. Kemampuan real perusahaan dibuat menjadi dasar
penghitungan dikaitkan dengan hidup layak. Karena itu mutlak transparansi
keuangan dan diketahui oleh serikat buruh.
4. Demi hukum ditetapkan 20% dari keuntungan bersih setiap
tahun diberikan kepada buruh secara kolektif sebagai bonus. Karena itu ada
wakil/buruh di Dewan Direksi dan di Komisaris. Tidak hanya dalam rangka
menghitung keuangan, tetapi juga merencanakan proses produksi perusahaan. Inti
dari butir ini akan membuat rasa tanggung jawab dan rasa memiliki (sense of responsibility and sense of
belonging) akan kuat melekat di hati setiap buruh. Dan sistem ini juga akan
membuat budaya kerja keras dan menghasilkan produktivitas yang tinggi.
PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Fungsi PKB sangat penting membangun hubungan
industrial yang harmonis, dinamis, demokratis, berkeadilan dan
berkesejahteraan. Dalam rangka mencapai PKB yang seperti itu, dibuatlah
regulasi seperti berikut ini :
1. Segala hal yang berhubungan dengan syarat kerja,
upah PHK, libur, jam kerja dan kenaikan pangkat/rangking diatur dalam PKB.
2. PKB ditandatangani wakil buruh dari serikat buruh
yang ada di perusahaan. Bila serikat buruh hanya satu maka otomatis serikat
buruh yang satu itu wakil buruh. Bila lebih dari satu, ditetapkan secara
proporsional, anggotanya 10-100 buruh; 3 wakil. 101-1000; 5 wakil, 1000-5000; 7
wakil di atas 5000; 9 wakil. Untuk itu diperlukan verifikasi tripartit (dinas
tenaga kerja, manajemen dan serikat buruh).
3. PKB dibuat untuk setiap dua tahun berdasarkan
perundingan yang kenyataannya berlangsung. PKB ditandatangani wakil buruh dan
wakil manajemen.
4. Bila terjadi perbedaan di wakil buruh ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak di kalangan wakil buruh tersebut.
Pendidikan, Pelatihan dan Pengupahan. Ada tingkatan pengupahan berdasarkan grade pangkat
dari setiap buruh, Demikian juga kenaikan upah berlangsung juga berdasarkan
kenaikan regular dan kenaikan prestasi. Untuk menerapkannya dibuat regulasi
seperti berikut :
1. Di setiap perusahaan perlu ada grade/pangkat
sebagai sistem jenjang penggajian, berdasarkan ijazah, pengalaman kerja,
jabatan dan kreativitas.
2. Di dalam pendidikan dan latihan meningkatkan mutu
kerja yang muaranya meningkatkan produktivitas. Serikat buruh dan manajemen
bersama-sama menentukan jenis pendidikan dan latihan yang dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan.
Draft RUU PHK, Pengupahan,
PKB, dan pendidikan/pelatihan, menjadi
UU no 13 tahun 2003.dengan masuknya susbtansi outsourcing, buruh kontrak, mudah
memphk dan masih dipertahankan peraturan perusahaan. Hadirnya outsorcing,
kontrak dan phk menjadi hantu yang yang menghuni UU No 13/2003. Sepanjang UU no 13 tahun 2003 eksis, selama
itu hubungan industrial akan senantiasa dalam suasana disharmonis dan buruh
akan tetap menderita.. Perlu diingatkan, sebelum UU 13/2003 ini diundangkan,
Serikat Buruh dan apindo melakukan aksi bersama di depan istana Presiden
Megawaty menolak RUU ini disahkan. Kenyataannya, UU ini membuat pengusaha dan
serikat buruh menjadi pihak yang berseberangan,
jauh dari semangat kemitraan.
Jaminan Sosial Buruh - Jamsosbur pengganti
Jamsostek. Penyelenggaraan
Jamsosbur (Jaminan Sosial Buruh) adalah jaminan kesejahteraan buruh seumur
hidup dengan regulasi seperti berikut :
1. Penyelenggara Jamsosbur adalah Badan Hukum
Perkumpulan bersifat wali amanah (sosial), nirlaba, dikelola bersama tripartite
yakni pemerintah, APINDO dan serikat buruh. Badan ini diketuai Presiden
sedangkan Menteri Tenaga Kerja menjadi Ketua harian.
2. Tujuannya adalah mensejahterakan buruh. Segala
kegiatan dan pengelolaan dana Jamsosbur ditujukan untuk mensejahterakan buruh.
3. Programnya adalah dana pensiun sesudah umur 60
tahun, seumur hidup, jaminan kesehatan seumur hidup dan dana tunjangan
pengangguran 75% dari gajinya ketika di PHK karena perusahaan bangkrut.
4. Iurannya dipotong dari gaji/upah buruh +
perusahaan, misalnya dari perusahaan/tempat kerja 13% atau 1 berbanding 2,
ditambah iuran dari Negara melalui APBN.
5. Pengelola terdiri dari para professional yang
diangkat dan diberhentikan oleh penyelenggara. 6. Semua pemberi kerja apabila mempunyai buruh 10 orang ke atas wajib
mendaftarkan buruhnya menjadi peserta jamsosbur, yang tidak mendaftarkan
menjadi perbuatan pidana. Syukurlah ini sudah menjadi UU No 24 tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tentang ketenagakerjaan dan kesehatan.
Substansi dari UU no 24/2011 ini sudah melindungi buruh, yang kekurangannya
adalah belum mengatur tunjangan pengangguran.
Peradilan Perburuhan. RUU Peradilan perburuhan
berisikan:
1. Perkara perburuhan/hubungan industrial diselesaikan
dengan dasar cepat adil dan tidak berbiaya.
2. Sejak adanya perselisihan di disnaker, ke PHI dan
kasasi Mahkamah Agung hingga putusan Mahkamah Agung paling lama 120 hari kerja. Kenyataan UU 2 tahun 2004
khususnya mengenai lama waktu tidak dipatuhi mahkamah Agung.
3. Di tingkat pengadilan pertama dan kasasi ada hakim
adhok wakil serikat buruh dan wakil APINDO. Ketika buruh berpekara di PHI,
buruh memilih hakimnya dari daftar yang tersedia, hakim adhok yang tersedia
dibuat dalam daftar bertugas menjaga kepentingan yang diwakilinya sedangkan hakim yang ketiga menjadi
ketua majelis yang diangkat dari Hakim Pengadilan Negeri.
4. Serikat buruh dan asosiasi perusahaan mempunyai
kewenangan mewakili anggotanya di peradilan perburuhan.
RUU Peradilan perburuhan
disahkan menjadi UU no 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan Hubungan
Industrial (PPHI) yang sustansinya berubah yang melemahkan fungsi dan peeranan
Serikat Buruh. Ditambah lagi kenyataan Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di
bawahnya tidak komit menjalankan UU 2/2004 atau Mahkamah Agung dalam banyak
kasus melanggar UU ini.:
Setelah mengemukakan HI ideal
di atas, saya berani berkesimpulan,
hanya dengan terrealisirnya hubungan industrial yang ideal, yang dapat
menciptakan hubungan industrial kita
yang damai, pengusaha tenang bekerja,
perusahaan beruntung, dan buruh makmur/sejahtera. Atau dengan kata lain, tanpa
sistem HI yang ideal, kondisi buruh
Indonesia akan begini terus, ancaman mogok dan demonstrasi senantiasa terjadi.
Bagaimana
menghadirkan HI yang ideal di Indonesia? Buruh harus bersatu dan kuat.
Tanda-tanda itu sudah ada dengan lahirnya MPBI pada May Day yang lalu.
Selanjutnya para presiden KSPSI, KSBSI dan KSBSI komit membangun MPBI.
Kemudian MPBI diharapkan komit,
sungguh-sungguh dan berani memperjuangkananya. Tetapi mewujudkan HI yang ideal
harus ada wakil buruh di DPR dan pemerintah..
[1]) Gedung KADIN dan Hotel Grand Melia
berdekatan tetapi bersebelahan di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar