ANGGARAN
DASAR
SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA
KONGRES KE-EMPAT
PEMBUKAAN
Sesungguhnya, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan
kewajiban yang sama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Buruh adalah
bagian integral dari negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan
warga negara lainnya.
Bahwa
prinsip kebebasan mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berserikat bagi setiap
warga negara Indonesia, sepenuhnya dijamin Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 28 )
Dalam pembangunan nasional, kaum buruh sebagai pelaku produksi,
hak dan kewajibannya sebagai manusia dan warga negara harus selalu diperhatikan.
Kaum
buruh sebagai pelaku pembangunan ekonomi bangsa berhak mendapat perlindungan
hukum dan ekonomi sesuai dengan cita-cita pembangunan nasional, yaitu menuju
masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
Dalam mencapai keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan sebagai wujud
nyata dari Hubungan Perburuhan Pancasila, diperlukan wadah yang bercirikan
kebersamaan bagi kaum buruh agar dapat melaksanakan cita-cita tersebut di atas.
Para buruh Indonesia bertekad menyukseskan pembangunan nasional sebagai
Pengamalan Pancasila dan untuk mengoptimalkan kesejahteraan kaum buruh di
Indonesia. Dengan Rhido Tuhan Yang Maha Esa, kami para buruh dan aktivis buruh,
pada hari Sabtu, tanggal 25 April 1992 menyatukan perjuangan bersama dengan
mendirikan SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA, disingkat
SBSI. Pada kongres SBSI keempat tahun 2003 bentuk organisasi disempurnakan
menjadi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, disingkat SBSI
Dalam
rangka mencapai cita-cita bersama, disusunlah Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, STATUS,
BENTUK, DAN KEDAULATAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi
ini bernama SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA disingkat SBSI.
Pasal 2
KEDUDUKAN
Organisasi
ini berkantor pusat di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
STATUS
Organisasi
ini adalah organisasi buruh yang berdaulat, demokratis, independen, dan
mandiri.
Pasal 4
BENTUK
Organisasi
ini berbentuk Unitaris Federasi.
Pasal 5
KEDAULATAN
Kedaulatan
tertinggi organisasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia berada pada anggota yang
dilakukan sepenuhnya pada kongres.
BAB II
ASAS, LANDASAN,
TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 6
ASAS
Organisasi
ini berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 7
LANDASAN
Landasan
konstitusional organisasi adalah :
a. Anggaran
Dasar
b. Anggaran
Rumah Tangga
c. Keputusan-keputusan lainnya dalam Kongres.
Pasal 8
TUJUAN
Organisasi
ini didirikan dengan tujuan:
1. Mewujudkan
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia welfarestate yang
tercantumm dalam pembukaan UUD 1945 melalui pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
2. Menyalurkan
dan memperjuangkan aspirasi buruh dengan hak seperti berunding secara kolektif
untuk menyatakan pendirian, pendapat, hak untuk mengadakan perjanjian
perburuhan, dan perlindungan hukum.
3. Menumbuh-kembangkan
solidaritas rasa kebersamaan buruh pada bidang pekerjaan serta mewujudkan rasa
persatuan sesama buruh.
4. Mencapai
kesejahteraan kaum buruh dan keluarganya dengan syarat dan kondisi kerja untuk
mencapai kehidupan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Pasal 9
FUNGSI
Untuk
mencapai tujuan, organisasi ini berfungsi:
1. Menegakkan hukum, keadilan, dan
demokrasi.
2. Membela, melindungi dan memperjuangkan
hak, kepentingan serta aspirasi buruh.
3. Menggalang kebersamaan untuk mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan nasional.
4. Berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan politik dan
sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan
ketenaga kerjaan secara langsung dan tidak langsung.
Pasal 10
USAHA
Untuk
mencapai tujuan, organisasi ini melakukan usaha :
1. Berperan
mempengaruhi kebijaksanaan umum pada bidang perburuhan.
2. Mengupayakan
penyadaran dan pembelaan hukum untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan
buruh.
3. Menyelenggarakan
pendidikan perburuhan secara sistematis, berkesinambungan dan terpadu.
4. Memperjuangkan
pembuatan peraturan kerja yang mencerminkan demokrasi yang berkeadilan sosial,
mempertinggi mutu pengetahuan ketrampilan bidang pekerjaan, dan kemampuan
berorganisasi bagi buruh.
5. Menjalin
serta membina hubungan dan melakukan kerjasama dengan serikat buruh dalam dan luar
negeri.
BAB III
BENDERA, LAMBANG, DAN LAGU
Pasal 11
BENDERA
Bendera
organisasi dengan dasar warna putih dan lambang organisasi di tengah.
Pasal 12
LAMBANG
Lambang
organisasi mencerminkan :
1. Warna
dasar putih mencerminkan kesucian.
2. Warna
hitam mencerminkan semangat di atas warna dasar, terdiri dari:
a. Rantai,
terdiri dari 25 lingkaran yang mencerminkan tanggal lahir SBSI pada tanggal 25,
terletak di sebelah kanan dari lambang.
b. Roda
mesin, terdiri dari 5 (lima) gerigi mesin mencerminkan kekuatan buruh yang
berasaskan Pancasila, dan 4 (empat) spasi gerigi, mencerminkan kelahiran pada
bulan empat (April) yang terletak di sebelah kiri dari lambang.
3. Warna
biru donker mencerminkan kedamaian di atas warna dasar, terdiri
dari:
a. Padi dan kapas, mencerminkan kemakmuran
dan kesejahteraan.
b. Timbangan/dacing, mencerminkan
keadilan.
4. Pita
berwarna merah di bawah lambang organisasi dengan tulisan Serikat Buruh
Sejahtera Indonesia berwarna putih, mencerminkan militansi untuk memperjuangkan
tujuan organisasi.
Pasal 13
LAGU
Lagu SBSI
adalah Mars SBSI
BAB IV
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 14
KEANGGOTAAN
1. Anggota
SBSI adalah buruh yang tergabung dalam federasi-federasi yang bernaung di
dalamnya.
2. Yang
menjadi Anggota Federasi adalah buruh warga Negara Indonesia bergabubng
dari sektor sejenis atau berlainan dalam satu DPC (Dewan Pengurus Cabang) di
tingkat kota atau kabupaten atau gabungan kota dan kabupaten.
3. Anggota
terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota luarbiasa
c. Anggota
kehormatan
Pasal 15
HAK ANGGOTA
1. Anggota Biasa
:
a. Mempunyai hak suara, hak memilih, dan hak dipilih
b. Melakukan segala pelayanan yang dilakukan organisasi.
c. Menikmati segala usaha organisasi
2. Anggota
Luar Biasa
a. Mempunyai hak bicara
b. Memperoleh segala pelayanan yang dilakukan organisasi
3.
Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara
4. Setiap
anggota SBSI mempunyai hak :
a.
Memperoleh pendidikan
b.
Memperoleh perlindungan hukum
c.
menikmati hasil usaha organisasi.
Pasal 16
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota
biasa
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan
organisasi.
b. Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
c. Membayar iuran keanggotaan.
d. Turut aktif melaksanakan keputusan organisasi.
e. Menghadiri rapat, pertemuan, dan kegiatan yang diadakan
organisasi.
f. Tidak menjadi anggota affiliasi organisasi lain yang sejenis.
2.
Anggota Luar Biasa dan Kehormatan
a.
Mentaati AD/ART Organisasi
b.
Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
Pasal 17
SANKSI
Sanksi adalah
tindakan hukuman yang dikenakan pada anggota dan atau pengurus, berupa:
1. Peringatan
2. Pembebasan tugas
2. Pemberhentian sementara atau skorsing
3. Pemecatan
BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 18
KEPUTUSAN
1. Keputusan
persidangan/rapat-rapat organisasi,pada semua jajaran dan tingkatan atas dasar musyawarah
untuk mencapai mufakat.
2. Apabila
musyawarah tidak mencapai mufakat, dapat ditempuh pemungutan suara (voting)
Pasal 19
TINGKAT KEPUTUSAN
1. Organisasi
ini mempunyai tingkat keputusan yang hirarkis, sebagai berikut :
a. Kongres
b. Musyawarah Nasional
c. Rapat Kerja Nasional
d. Rapat Pleno
e. Rapat Harian Dewan Pengurus Pusat
f. Kongres Federasi
g. Rapat kerja Nasional Federasi
h. Rapat Pleno Federasi
i. Rapat Harian Federasi
j. Rapat Kerja Wilayah
k. Rapat Kordinator Wilayah
l. Konferensi Cabang
m. Rapat DPC
n. Rapat Anggota Komisariat
o. Rapat Pengurus Komisariat
2. Keputusan yang lebih rendah tunduk
kepada keputusan yang lebih tinggi sesuai dengan tingkat keputusan organisasi.
3. Keputusan
yang menyangkut external organisasi dan Lintas sektoral dan atau Federasi dapat
diselesaikan melalui Rapat Pleno.
BAB VI
KONGRES DAN KONGRES LUAR BIASA ,
RAPAT KOORDINASI NASIONAL , RAPAT KERJA NASIONAL, RAPAT PLENO,
RAPAT KERJA WILAYAH
Pasal 20
KONGRES
1. Kongres adalah
badan tertinggi pengambil keputusan pada organisasi .
2. Kongres berlangsung
1 (satu) kali dalam 4 (empat ) tahun.
3. Kongres
dilaksanakan untuk :
a. Menilai laporan pertanggung-jawaban Dewan Pengurus Pusat
b. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
c. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi.
d. Memilih Majelis Pertimbangan Organisasi.
e. Memilih Badan Pemeriksa Keuangan.
f. Memilih Dewan Pengurus Pusat
g. Menetapkan Komisi Kesetaraan
i. Membuat keputusan yang lainnya untuk organisasi.
4. Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) orang dari jumlah
seluruh utusan yang telah ditentukan.
5. Pemberitahuan Kongres disampaikan ke
anggota affiliasi selambat-lambatnya 4 (empat) bulan Sebelum pelaksanaan.
Pasal 21
KONGRES LUAR BIASA SBSI
1. Kongres
Luar Biasa hanya dapat dilaksanakan jika Dewan Eksekutif Nasional dinilai telah
menyimpang dan tidak dapat melaksanakan amanat Kongres.
2. Kongres
Luar Biasa dapat dilakukan atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga)
dari seluruh anggota affiliasi setelah melalui rapat secara nasional.
3. Kongres
Luar Biasa dilaksanakan oleh Dewan Eksekutif Nasional. Apabila Dewan
Eksekutif Nasional menolak melaksanakan Kongres Luar Biasa, dapat dilaksanakan
oleh Majelis Pertimbangan Organisasi.
4. Pelaksanaan
Kongres Luar Biasa dilakukan 4 (empat) bulan sejak usulan federasi lengkap
Pasal 22
MUSYAWARAH NASIONAL SBSI
1. Musyawarah
Nasional diselenggarakan bila dianggap perlu.
2. Musyawarah
Nasional mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membahas persoalan yang belum diatur pada Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga.
b. Membahas persoalan yang bersifat regional, nasional, dan
internasional yang sedang berkembang.
c. Menindak-lanjuti keputusan-keputusan yang belum diatur pada AD/ART
Konfederasi
d. Memilih Ketua Umum dan atau Sekretaris Jenderal apabila
berhalangan tetap.
Pasal 23
RAPAT KERJA NASIONAL SBSI
1. Rapat
Kerja Nasional diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
2. Rapat
Kerja Nasional dilaksanakan untuk :
a. Evaluasi kerja tahunan
b. Menyusun program kerja tahunan organisasi
Pasal 24
RAPAT PLENO SBSI
1. Rapat Pleno
diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 bulan
2. Rapat
pleno dilaksanakan untuk :
a. Meengevaluasi program bulanan
b. Menyusun program kerja dan anggaran keuangan organisasi
c. Membahas masalah-masalah eksternal dan internal organisasi.
3. Rapat
Pleno Konfederasi dihadiri oleh :
a. MPO
b. BPK
c. Dewan Pengurus Pusat SBSI
d. Dewan Pengurus Pusat Federasi
e. Komisi Kesetaraan
f. Departemen-departemen.
Pasal 25
RAPAT HARIAN DEWAN PENGURUS PUSAT
1. Rapat
Harian DPP Melaksanakan keputusan-keputusan di atasnya.
2. Rapat
Harian DPP dihadiri
a. Ketua Umum
b. Sekretaris Jenderal
c. Ketua Konsolidasi wilayah I
d Ketua konsolidasi Wilayah II
e. Bendahara
f. Departemen-departemen yang diundang.
Pasal 26
KONGRES FEDERASI
1. Kongres Federasi adalah badan pengambil keputusan tertinggi di
tingkat federasi.
2. Kongres federasi berlangsung 1
(satu)kali dalam 4 (empat) tahun
3. Kongres dilaksanakan untuk :
a.
Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat
b. Memilih
Dewan Pengurus Pusat Federasi untuk masa kerja 4 tahun
c.
Memilih Majelis Pertimbangan Organisasi
d.
Memilih Badan Pemeriksa Keuangan
e.
Menetapkan Peraturan Rumah Tangga Federasi yang tidak bertentangan dengan
AD/ART SBSI.
Pasal 27
RAPAT KERJA WILAYAH
1. Rapat
Kerja Wilayah diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk :
a. Mengevaluasi program kerja
wilayah.
b. Menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan korwil dan DPC-DPC
c. Menetapkan keputusan perwakilan KSBSI untuk duduk di
lembaga eksternal.
d. Menyusun program kerja wilayah.
e. Mengevaluasi kinerja perwakilan SBSI di tripartit
f. Membahas aspirasi politik SBSi di tingkat
wilayah
g. Membuat dan menyampaikan rekomendasi ke DPP
2. Rapat
Kerja Wilayah dilaksanakan oleh Koordinator .
3. Peserta
Rapat Kerja Wilayah, sebagai berikut :
a. Kordinator Wilayah
b. Alat-alat bantu Korwil
c. Perwakilan Anggota Affiliasi / DPC Federasi
d. Komisi Kesetaraan propinsi
e. Perwakilan SBSI di
tripartit
f . Undangan
Pasal 28
RAPAT KOORDINASI WILAYAH
1. Rapat Koordinasi
Wilayah diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk :
a. Merancang kebijakan – kebijakan di tingkat
wilayah
b. Menetapkan keputusan perwakilan KSBSI untuk duduk di
lembaga eksternal
c. Membahas
masalah-masalah eksternal dan lintas federasi yang tidak dapat diselesaikan melalui
mekanisme organisasi.
d. membina kutuhan soliditas dan solidaritas keluarga SBSI.
2. Rapat Koordinasi Wilayah dilaksanakan
oleh Koordinator Wilayah Konfederasi.
3. Peserta
Rapat koordinasi Wilayah, sebagai berikut :
a. Majelis pertimbangan Wilayah
b Korwil Konfederasi
c. Alat-alat bantu Korwil
d. Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi
e. Ketua komisi kesetaraan propinsi
BAB VIII
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 29
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Organisasi
ini memiliki perangkat kelengkapan organisasi yang terdiri dari:
1. Majelis Pertimbangan Organisasi
2. Badan Pemeriksa Keuangan
3. Dewan Pengurus Pusat SBSI
5. Dewan Pengurus Pusat Federasi
6. Komisi Kesetaraan Nasional
7. Koordinator Wilayah
8. Dewan Pengurus Cabang SBSI
9. Pengurus Komisariat
Pasal 30
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI
1. Majelis Pertimbangan Organisasi adalah
badan yang bertugas mengawasi Dewan Pengurus Pusat SBSI dan
yang memberi pertimbangan terhadap program organisasi.
2.
Pengambil Keputusan atas masalah internal yang terjadi di internal sebagai
tingkat banding dan tingkat pusat..
3. Apabila Majelis Pertimbangan Organisasi
melihat, dalam menjalankan keputusan Dewan Pengurus Pusat telah menyimpang dari
AD/ART organisasi serta Keputusan Kongres, Majelis Pertimbangan Organisasi
dapat mengeluarkan memorandum kepada Dewan Pengurus pusat.
4. Apabila memorandum pertama tidak
diperhatikan oleh Dewan Pengurus Pusat, akan disusul dengan memorandum kedua
dalam tenggang waktu dua bulan.
5. Setelah memorandum pertama dan kedua
disampaikan, Dewan Pengurus Pusat tetap menyimpang dari AD/ART dalam menjalankan
tugas, Majelis Pertimbangan Organisasi dapat menyelenggarakan Kongres Luar
Biasa yang disetujui minimal 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota affiliasi
setelah melalui rapat secara nasional
Pasal 31
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
1. Badan Pemeriksaan Keuangan bersifat
independent yang bertugas memeriksa keuangan organisasi secara berkala.
2. Badan
Pemeriksaan Keuangan berjumlah 3 (tiga) orang
3. Masa
bhakti Badan Pemeriksaan Keuangan bersamaan dengan masa bhakti Dewan Pengurus
Pusat
Pasal 32
DEWAN PENGURUS PUSAT PLENO SBSI
Dewan
Pengurus Pusat Pleno SBSI yang tercermin dalam rapat pleno merupakan
lembaga representatif organisasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
.yang terdiri dari :
a. MPO
b. BPK
c. Dewan
Pengurus Pusat SBSI
d. Dewan
Pengurus Pusat Federasi
e. Komisi
Kesetaraan Nasional
f. Departemen-departemen
Pasal 33
DEWAN PENGURUS PUSAT
1. Dewan Pengurus Pusat adalah merupakan
pemegang kekuasaan eksekutif nasional organisasi di lingkungan Serikat
Buruh Sejahtera Indonesia yang dipilih pada kongres untuk masa bakti 4 (empat)
tahun.
2. Dewan
Pengurus Pusat berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi.
3. Untuk memperlancar tugas organisasi,
Dewan Pengurus Pusat dapat membentuk lembaga, departemen, dan atau badan pembantu
lain.
4. Dewan
Pengurus Pusat terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Sekretaris Jenderal
c. Ketua Konsolidasi Wilayah I
d. Ketua Konsolidasi wilayah II
e. Bendahara.
Pasal 34
KOMISI KESETARAAN
1. Komisi Kesetaraan adalah lembaga khusus
yang dibentuk di kongres untuk memperjuangkan kesetaraan gender dalam
organisasi.
2. Komisi
kesetaraan berada di tingkat:
a. Nasional
b. Propinsi
c. Kabupaten/kota melalui persetujuan DPC-DPC federasi
3. Komisi
Kesetaraan bertugas untuk :
a. Memberikan penyadaran tentang kesadaran gender kepada anggota dan
pengurus dalam organisasi
b. Menangani issu-issu kesetaraan gender
c. Memberikan perlindungan dan pendidikan
kepada anggota khususnya yang berhubungan dengan hak-hak buruh perempuan
d. Mewakili quota anggota perempuan dalam menentukan kebijakan
organisasi
e. Memastikan quota perempuan minimal 30%
dalam setiap struktur, peserta pelatihan, delegasi rapat-rapat organisasi dan
kegiatan lainnya.
Pasal 35
DEWAN PENGURUS PUSAT FEDERASI
1. Dewan Pengurus Pusat Federasi
merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi untuk masa 4 tahun di tingkat
federasi, yang berwenang mewakili federasi ke dalam dan keluar organisasi yang
dipilih kongres federasi dan ditetapkan oleh DPP SBSI.
2. Dewan Pengurus Pusat Federasi
dipimpin oleh seorang Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
3. Federasi SBSI terdiri dari:
a. Federasi Industri, Kesehatan, Energi
dan Pertambangan (F-IKEP) yang terdiri dari : garmen, tekstil, kulit, sepatu,
logam, mesin, bengkel, elektronik, pabrik makanan, pabrik kimia/farmasi, semua
jenis pertambangan, pom bensin, pom gas dan rumah sakit.
b. Federasi Transportasi, Nelayan dan
Parawisata (F.TNP) yang terdiri dari : pengangkutan darat, pengangkutan laut,
pengangkutan udara, pos, pengiriman barang/surat, bongkar muat, nelayan, resort
parawisata, biro perjalanan, hotel dan restoran.
c. Federasi Pertanian, Perkayuan dan
Konstruksi (F.PPK) yang terdiri dari : pertanian rakyat, perkebunan, kehutanan,
perkayuan, mebel, perkantoran, developer, kontraktor dan perumahan.
d. Federasi Bank, Keuangan dan Niaga
(F.BKN) yang terdiri dari : Bank, asuransi, lembaga keuangan, leasing, pasar
modal. Koperasi,Supermarket, pasar swalayan, pasar tradisional dan pedagang
kakilima.
e. Federasi Pendidikan dan Pegawai
Negeri (F.PPN) yang terdiri dari : dosen, guru, karyawan pendidikan/pelatihan,
LSM, pekerja agama, pegawai negeri dan pegawai lainnya yang bekerja di kantor
pemerintahan..
f. Federasi Media, Informatika dan
Grafika (F.MIG) yang terdiri dari perusahaan pers, televisi, telematika,
informatika, penerbitan dan percetakan.
4. Pengembangan dan penggabungan
federasi dapat dilakukan atas keputusan kongres SBSI.
5. Federasi lain atau serikat pekerja
lainnya dapat diterima dengan syarat minimal memiliki anggota 5.000 dan dapat
menerima AD/ART SBSI
6. Serikat Buruh lain di luar SBSI yang berkeinginan bergabung
dengan Konfederasi SBSI, dapat disetujui
melalui syarat :
a. Menulis permohonan affiliasi.
b. Menyatakan bersedia menerima dan mentaati AD/ART dan keputusan
Organisasi K SBSI
c. Membayar iuran.
d. Memiliki paling sedikit 5000 orang anggota
e. Disahkan pada Kongres SBSI.
Pasal 36
PENGURUS WILAYAH
1. Pengurus
Wilayah merupakan alat bantu yang diangkat Dewan Pengurus Pusat di
wilayah Propinsi
2. Pengurus Wilayah defenitif
ditetapkan setelah adanya minimal 3 (tiga) DPC aktif di
wilayah bersangkutan bersamaan dengan kongres yang masa kerjanya sama
dengan DPP SBSI...
3 Pengurus
wilayah terdiri dari Majelis Pertimbangan Wilayah dan Kordinator Wilayah
4.
Majelis Pertimbangan Wilayah berjumlah tiga orang, seorang ketua dan
dua anggota yang bertugas:
a. mengawasi kordinator wilayah
b. memberi pertimbangan kepada kordinator wilayah
c. memeriksa dan memberi putusan atas sengketa dan masalah
internal di bawah kordinator wilayah.
5.
Kordinator wilayah terdiri seorang Ketua, seorang sekretaris dan seorang
Bendahara.
6. Kordinator wilayah dapat mengangkat
alat bantu sesuai kebutuhan yang dipimpin seorang sekretaris eksekutif:untuk
Lembaga Bantuan Hukum, Departemen Konsolidasi, Departemen Pendidikan/Pelatihan,
Departemen Humas/tripartite, Departemen usaha kesejahteraan, dan Departemen
kesetaraan gender.
7. Apabila terdapat di tiga DPC
federasi atau sesuai kebutuhan, dapat diadakan Sekretaris Eksekutif Federasi
yang bertugas untuk memperjuangkan tripartite/upah sektoral, advokasi PKB
sektoral dan data keanggotaan sektoral.
8. Pengangkatan Sekretaris Eksekutif
federasi di wilayah dilakukan oleh DPP SBSI atas usul Korwil dan mendapat
rekomendasi dari DPP Federasi.
Pasal 37
PENGURUS CABANG
1. Pengurus Cabang SBSI defenitif dilakukan di satu kota/kabupaten atau gabungan dari kota/kabupaten setelah memiliki minimal 3 Pengurus Komisariat
dan 200 orang anggota.
2. Sebelum ada yang defenitif, Korwil
dapat mengeluarkan sk mandat untuk masa 6 bulan, dan dapat diperpanjang satu
kali yang laporannya disampaikan ke DPP SBSI>
2. Pengurus Cabang terdiri dari Majelis
Pertimbangan Cabang dan Dewan Pengurus Cabang.
3. Majelis Pertimbangan Cabang terdiri
dari 3 orang, seorang ketua dan dua orang anggota yang
bertugas:
a.
mengawasi DPC dan PK-PK di bawah DPC
b.
memberi nasihat kepada DPC
c.
memberi rekomendasi kepada MPW atas masalah internal yang terjadi.
4. Dewan Pengurus Cabang terdiri dari
sekurang-kurangnya 5 orang, ketua, sekretaris, wakil ketua, wakil sekretaris
dan bendahara.
5. apabila di suatu Cabang telah ada
minimal tiga PK satu federasi atau sesuai kebutuhan, dapat diangkat satu wakil
Ketua yang membidangi federasi yang bertugas untuk memperjuangkan
tripartite/upah sektoral, advokasi PKB sektoral dan data keanggotaan sektoral.
6. Pengangkatan wakil Ketua DPC
Federasi dilakukan oleh DPP SBSI atas usul DPC dan mendapat rekomendasi dari
Korwil dan DPP Federasi.
7. SK pengangkatan DPC dikeluarkan oleh
DPP atas usul Korwil untuk masa kerja empat tahun.
Pasal 38
PENGURUS KOMISARIAT
1. apabila terdapat minimal 10 orang di
suatu tempat kerja yang menyatakan bersedia menjadi anggota, dapat didirikan
Pengurus Komisariat.
2. Pengurus Komisariat menjalankan
fungsi organisasi di tingkat pekerjaan atauperusahaan.
3. Pengurus Komisariat terdiri dari
minimal 3 orang, yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan maksimal 9 orang.
4. SK pengangkatan PK dikeluarkan oleh
DPC untuk masa kerja dua tahun.
BAB IX
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 39
SUMBER KEUANGAN
Sumber
keuangan organisasi diperoleh dari :
a. Iuran
anggota
b. Sumbangan
yang tidak mengikat.
c. Usaha-usaha
lain yang sah.
Pasal 40
PENGGUNAAN DANA
1. Keuangan
organisasi digunakan untuk :
a. Pengelolaan
serta pengembangan organisasi
b. Pelaksanaan
program organisasi
c. Membayar
iuran kepada induk organisasi.
2. Keuangan
organisasi tidak diperbolehkan untuk :
a. Kepentingan
pribadi
b. Dipergunakan
di luar kepentingan organisasi
Pasal 41
PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN ORGANISASI
1. Dewan Pengurus Pusat SBSI mempertanggung-jawabkan
penggunaan keuangan pada Kongres setelah Badan Pemeriksa Keuangan
melakukan pemeriksaan keuangan.
2. Dewan Pengurus Pusat Federasi
mempertanggung-jawabkan penggunaan keuangan kepada Kongres Federasi dan DPP
SBSI
3. Korwil Konfederasi
mempertanggung-jawabkan penggunaan keuangan kepada Dewan Pengurus Pusat dan
Rapat Kerja Wilayah
4. Dewan Pengurus Cabang
Mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan kepada Kordinator Wilayah dan DPP
Sektor melalui konferensi Cabang.
5.
Pengurus Komisariat Mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan kepada DPC
melalui Rapat anggota.
6. Dalam rangka pertanggungjawaban
keuangan, semua uang masuk organisasi dan pengeluaran dilakukan melalui
rekening bank organisasi.
BAB XI
AFFILIASI
Pasal 43
AFFILIASI INTERNASIONAL
1. Konfederasi
SBSI sebagai wadah konfederasi berbagai federasi, beraffiliasi ke International
Trade Union Confederation (ITUC).
2. Setiap
federasi berhak mencari affiliasi internasional masing-masing
3. Keputusan
masuk atau keluar dari affiliasi ditentukan melalui keputusan Kongres Federasi.
BAB XII
PEMBUBARAN DAN ATURAN PERALIHAN
Pasal 42
PEMBUBARAN
1. Organisasi
ini dapat dibubarkan berdasarkan keputusan kongres yang khusus berlangsung
untuk maksud tersebut, yang diusulkan minimal 3/4 (tiga
perempat) dari cabang dan memperoleh persetujuan dari 3/4 (tiga perempat)
utusan yang hadir.
2. Dewan
Pengurus Pusat memberitahukan usulan pembubaran organisasi kepada perangkat
organisasi di seluruh Indonesia, dengan tenggang waktu 6 (enam) bulan sebelum
Kongres SBSI.
3. Pembubaran SBSI
diberitahukan kepada affiliasi Internasional.
4. Harta
kekayaan organisasi akan disumbangkan untuk serikat buruh yang independen.
Pasal 43
ATURAN PERALIHAN
Bila
timbul perbedaan penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini,
tafsiran yang sah akan ditetapkan oleh Majelis Pertimbangan Organisasi setelah
mendengar usulan rapat pleno dan dipertanggungjawabkan pada Kongres SBSI.
Pasal 44
PENUTUP
1. Anggaran
Dasar ini merupakan sumber tertib dan acuan hukum untuk semua aturan organisasi
SBSI.
2. Semua
anggota affiliasi wajib menyesuaikan AD/ART masing-masing dengan AD/ART ini
3. Apabila
di dalam isi Anggaran Dasar ini masih ada yang kurang sesuai, amandemen dapat
dilakukan melalui Kongres SBSI.
4. Anggaran Dasar ini diambil dari
Anggaran dasar 2003 yang disempurnakan, diberi nama Anggaran Dasar SBSI yang
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA
Pasal 1
KEANGGOTAAN
1. Anggota biasa, yaitu buruh yang
memiliki hubungan kerja ataupun di luar hubungan kerja, yang telah melalui
proses penerimaan anggota dan bersedia membayar iuran.
2.Anggota Luar Biasa yaitu orang yang
tidak termasuk buruh, tetapi komit terhadap perjuangan SBSI dan bersedia membayar
iuran bulanan.
3. Anggota Kehormatan, adalah setiap
orang yang yang diangkat DPP SBSI karena berjasa terhadap perjuangan SBSI dan
diusulkan oleh DPC atau Korwil atau DPP Federasi.
Pasal 2
PENERIMAAN ANGGOTA
1. Untuk menjadi anggota SBSI, harus mengisi formulir dan dimajukan
kepada Pengurus Komisariat atau DPC atau Korwil atau DPP Federasi.
2. Yang mensahkan keanggotaan seseorang
dan mengeluarkan Kartu Tanda Anggota adalah DPC SBSI.
3. Korwil dapat mengeluarkan Kartu Tanda Anggota sementara apabila DPC
SBSI belum terbentuk.
Pasal 3
SYARAT MENJADI PENGURUS
1. Syarat
menjadi Pengurus Komisariat adalah :
a. Tidak
pernah mendapat sanksi/hukuman organisasi,
b.
Minimal menjadi anggota aktif satu tahun, kecuali PK baru
c.
bersedia dicalonkan oleh anggota atau mencalonkan diri dan disahkan oleh rapat
anggota.
2. Syarat
menjadi Pengurus Cabang
a. Tidak
pernah mendapat sanksi hukuman organisasi
b.
Minimal menjadi anggota dua tahun, kecuali DPC baru.
c.
bersedia dicalonkan PK atau mencalonkan diri dan dipilih konferensi Cabang.
3. Syarat
menjadi Pengurus Wilayah (MPW dan Korwil) adalah :
a. Tidak pernah mendapat sanksi/hukuman
organisasi sebagaimana yang tercantum pada Pasal 18, butir 2 (dua) dan 3 (tiga)
AD SBSI maupun sanksi pembekuan, kecuali dinyatakan tidak bersalah pada Kongres SBSI.
b. Minimal pernah menjadi anggota aktif
DPC atau Sekretaris Divisi Korwil SBSI selama 4 (empat) tahun, kecuali propinsi
yang baru dibentuk.
c. Mekanisme pemilihan Pengurus Wilayah dilakukan
berdasarkan usulan mayoritas DPC dan diangkat oleh DPP.SBSI.
4. Syarat
menjadi pengurus tingkat Dewan Pengurus Pusat Federasi dan .SBSI
adalah:
a. Tidak pernah mendapat sanksi/hukuman
organisasi sebagaimana yang tercantum pada Pasal 17, butir 2 (dua) dan 3 (tiga)
AD SBSI maupun sanksi pembekuan, kecuali dinyatakan tidak bersalah pada Kongres SBSI.
b. Minimal telah aktif 4 (empat) tahun secara terus menerus menjadi
anggota SBSI kecuali federasi baru.
c. bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri dan disahkan oleh
Kongres federasi dan SBSI.
Pasal 4
KEANGGOTAAN BERAKHIR
Keanggotaan
berakhir karena :
1. Permintaan
mengundurkan secara tertulis
2 meninggal
dunia
3..kehilangan
kewarganegaraan Indonesia
4.
dipecat
Pasal 5
SANKSI
1. Pemberian sanksi diberikan karena
terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan organisasi, baik langsung atau tidak langsung.
2. Sanksi
dalam bentuk peringatan disampaikan tertulis kepada anggota sesuai dengan
hirarhis organisasi..
3. Sanksi dalam bentuk skorsing
dilaksanakan setelah didahului dengan peringatan tertulis berturut-turut selama
3 (tiga) kali sesuai hirarhi organisasi.
4. Dalam hal
pelanggaran berat, organisasi dapat langsung memberikan sanksi berupa pemecatan.
5. Pemberian sanksi pemecatan
diputuskan oleh pleno DPP SBSI atas rekomendasi tertulis MPW atas kesalahan
yang dilakukan pengurus tingkat korwil, DPC, PK dan anggota.serta atas
rekomendasi MPO atas kesalahan yang dilakukan DPP SBSI dan DPP
Federasi yang dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan dan bukti-bukti.
6.
pemecatan atas rekomendasi MPW dapat melakukan banding terhadap MPO.
7.
Terhadap pemutusan pemecatan dapat memajukan pembelaan diri ke Rakernas
berikutnya.
8.
Kriteria pemberian sanksi peringatan tertulis dan skorsing
a.
mengganggu jalannya organisasi
b.
menyimpang dari mekanisme organisasi
c.
pelanggaran moral syarat kepengurusan .
9. Kriteria
pelanggaran berat adalah :
a. Segala
tindakan yang merusak citra organisasi secara langsung.
b. Segala
tindakan pengurus yang menguntungkan diri sendiri dengan mengorbankan anggota
organisasi.
Pasal 6
KONGRES
1. Kongres dilaksanakan
oleh Dewan Pengurus Pusat SBSI.
2. Kongres dipimpin oleh 5 (lima) orang
Majelis Pimpinan Sidang, terdiri dari 1 (satu) orang unsur Dewan Pengurus Pusat
1 (satu) orang unsur federasi, dan 3 (tiga) orang mewakili unsur wilayah dan
Cabang.
Pasal 7
PESERTA KONGRES
1. Kongres
dihadiri oleh peserta yang terdiri dari:
a. Delegasi
b. Peninjau
c. Undangan
2. Delegasi
Kongres terdiri dari :
a. MPO
b. BPK
c. Dewan Pengurus Pusat
d. Dewan Pengurus Pusat
Federasi
e. Komisi Kesetaraan
f. Kordinator Wilayah
g. Dewan pengurus Cabang
3. Peninjau yang diundang Dewan Pengurus Pusat atas usul Federasi, Korwil, dan atau
inisiatif Dewan Pengurus Pusat
4. Undangan ditetapkan Dewan Pengurus Pusat.
5. Setiap
delegasi atau peserta kongres harus membawa surat mandat.
Pasal 8
HAK BICARA DAN HAK SUARA
1. Hak
bicara pada kongres dimiliki semua peserta.
2. Hak suara
pada kongres dimiliki delegasi kongres dengan ketentuan :
a. Majelis Pertimbangan Organisasi, 1 suara.
b. Badan Pemeriksaan Keuangan 1 suara
c. Dewan Pengurus Pusat, 1 suara
d. Komisi Kesetaraan, 1 suara
e. Dewan Pengurus Federasi 1 suara
f. Kordinator wilayah 1 suara
g.DewanPengurus Cabang Federasi berdasarkan jumlah anggota
3. Kuota hak suara Dewan Pengurus cabang
Federasi ditetapkan oleh Konfederasi berdasarkan jumlah anggota yang membayar
iuran terus menerus sekurangkurangnya satu tahun teraghir.
a. 200 - 2000 1 suara
b. 2001 – 5000 2 suara
c. 5001 – 10.000 3 suara
d. 10.001-15.000 4 suara
e. tiap pertambahan 5.000 satu suara
Pasal 9
MUSYAWARAH NASIONAL SBSI
1. Musyawarah Nasional
Konfederasi diselenggarakan oleh DPP SBSI
2. Musyawarah
Nasional dihadiri oleh unsur:
a. Majelis Pertimbangan Organisasi
b. Dewan Pengurus Pusat
c. Badan Pemeriksaan Keuangan
d. Komisi Kesetaraan
e. Dewan Pengurus Pusat Federasi
f. Kordinator wilayah
g. Lembaga Otonom/departemen
h. 3 DPC SBSI terbesar membayar iuran satu tahun terahir dari setiap
provinsi..
i. seluruh delegasi masing-masing satu suara.
Pasal 10
RAPAT KERJA NASIONAL SBSI
1. Rapat
Kerja Nasional diselenggarakan oleh DPP SBSI
2. Rapat
Kerja Nasional dihadiri oleh :
a. Majelis Pertimbangan Organisasi
b. Dewan Pengurus Pusat
c. Badan
Pemeriksaan Keuangan
d. Komisi Kesetaraan Nasional
e. Dewan Pengurus Pusat Federasi
f. Kordinator wilayah
g. Lembaga Otonom/departemen
Pasal 11
RAPAT PLENO SBSI
1. Rapat SBSI bertugas untuk merancang
kebijakan-kebijakan organisasi, program kerja dan anggaran keuangan organisasi
yang akan dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat SBSI minimal satukali dalam
satu bulan.
2. Rapat
pleno dihadiri oleh :
a. MPO
b. BPK
c. Dewan Pengurus Pusat
d. Dewan Pengurus Pusat Federasi
e. Komisi Kesetaraan Nasional
f. Lembaga Otonom/departemen
3. Pengambilan
keputusan rapat pleno berdasarkan konsensus.
4. Dalam hal konsensus tidak
tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara voting dengan
komposisi suara sebagai berikut:
a. MPO 1 (satu) suara
b. BPK 1 (satu) suara
c. DPP 1 (satu) suara
d. DPP Federasi 1 (satu) suara
e. Komisi Kesetaraan Nasional 1 (satu) suara
Pasal 12
DEWAN PENGURUS PUSAT
1. Dewan Pengurus Pusat beranggotakan 5
orang yang dipimpin seorang Ketua Umum dan seorang Sekretaris Jenderal,dibantu seorang
Ketua Konsolidasi,Wilayah I seorang Ketua Ketua Konsolidasi Wilayah II dan
seorang Bendahara.
2. Rapat
Harian Dewan Pengurus Pusat SBSI minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu
3. Dewan Pengurus Pusat dipilih melalui Kongres,.
Hasil pemilihan harus dikirim ke seluruh Korwil dan seluruh DPC paling lambat 2
(dua) bulan setelah Kongres .
4. Selama Dewan Pengurus Pusat
yang baru belum terbentuk, Dewan Pengurus Pusat yang lama masih tetap
bertanggung jawab ke dalam dan ke luar organisasi.
5. Pergantian Dewan Pengurus Pusat harus
disertai dengan serah terima administrasi dan aset organisasi yang lengkap.
6. Dewan Pengurus Pusat dapat
menggantikan anggota pengurus yang tidak aktif atau karena mendapat sanksi
organisasi melalui Rapat pleno kecuali Ketua Umum..
7. Ketua
Umum DPP bertugas :
a. penanggungjawab tertinggi organisasi ke dalam dan kkeluar
organisasi.
b. menandatangani rekening dan cek bersama bendahara
c. menandatangani surat-surat keputusan bersama sekretaris jenderal
d. memimpin rapat-rapat organisasi.
e. kordinator federasi-federasi.
8.
Sekretaris Jenderal bertugas:
a. penanggungjawab tertinggi administrasi ke dalam dan ke luar
organisasi
b. kordinator harian seluruh program organisasi dan
departemen-departemen dan lembaga otonom.
c. mempersiapkan dan menandatangani surat-surat keputusan bersama
Ketua Umum
d. mengatur rencana anggaran belanja bulanan
e. membuat notulensi-notulensi rapat
9. Ketua
Konsolidasi Wilayah I
a. mewakili Ketua umum bila ketua umum berhalangan
b. melaksanakan penugasan keputusan rapat dan penugasan Ketua umum
c. menanngungjawabi wilayah I dan pintu
komunikasi ke wilayah I yaitu seluruh Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi
10. Ketua
Konsolidasi Wilayah II
a. Mewakili Ketua Umum bila Ketua umum berhalangan
b. melaksanakan penugasan keputusan rapat dan penugasan ketua umum
c. menanggungjawabi wilayah II dan
pintu komunikasi ke wilayah I yaitu seluruh Pulau Jawa dan Indonesia timur
lainnya.
11.
Bendahara bertugas:
a. bertanggungjawab atas kebijakan keuangan organisasi
b. mendata sumber-sumber pemasukan keuangan dan pengeluaran
organisasi
c. membuat laporan keuangan bulanan, semester dan tahunan
d. bersama Ketua Umum menandatangani rekening dan cek
e. memeriksa keuangan federasi dan kordinator wilayah
f. menyusun rencana anggaran tahunan organisasi
12 Departemen-departemen yang dipimpin
seorang Sekretaris Eksekutif yang terdiri dari : 1. Lembaga Bantuan Hukum 2.
Pendidikan & Pelatihan 3. Hubungan Masyarakat & Tripartit 4. Hubungan
Luar Internasional 5. Kajian & data base 6. Kampanye pemerintahan bersih
korupsi dan aksi sosial 7. Usaha peningkatan Kesejahteraan, 8. Pembinaan buruh
muda.
13. Tugas
dari LBH:
a. Memberi bantuan hukum terhadap
anggota yang memiliki permaslahan hukum di dalam dan di luar hubungan
industrial.
b. Mmemberi bantuan hukum kepada
masyarakat umum yang memiliki aspek perlindungan HAM.
c. Aktif dalam kajian hukum khususnya
RUU yang terkait pada nasib buruh langsung atau tidak langsung.
14. Tugas
Departemen Pendidikan & pelatihan:
a. Menyelenggarakan pendidikan keorganisasian kepada pengurus
pusat dan wilayah.
b. Menyelenggarakan pendidikan professi unionis di semua
tingkatan.
c. Menyelenggarakan penadidikan penyadaran politik perburuhan.
15. Tugas
Departemen Hubungan Masyarakat & Tripartit:
a. Membangun hubungan dengan
kemmennaker, instansi pemerintah lainnya, assosisasi pengusaha serikat serikat
buruh dan organisasi-organisasi kemasyarakatan.
b. Membuat pers realease atas
masalah-masalah yang dianggap perlu berhubungan dengan perjuangan SBSI.
c. Menerbitkan media organisasi yang terbit secara regular.
16. Tugas
Hubungan Internasional:
a.Membangun hubungan dengan badan-badan
dunia yang mengurusi perburuhan secara langsung dan tidak langsung seperti ILO
dll.
b. Membangun hubungan dengan ITUC dan
serikat serikat buruh di internasional.
c. Menggalang sumber-sumber daya yang
dapat memperkuat perjuangan organisasi..
17. Tugas Departemen kajian & data base:
a.
Melakukan
kajian-kajian dan penelitian yang memperkuat perjuangan organisasi dan
mempublikasikannya.
b. Membuat data base hubungan industrial dan
data base SBSI serta memeliharanya.
18. Tugas Departemen Kampanye Pemerintahan bersih
korupsi dan aksi sosial:
a.
Ikut serta mengkampanyekan anti korupsi dan pembentukan pemerinatahan
bersih, efektif dan efisien.
b. Memelopori
dan ikut serta dalam aksi-aksi sosial yang menuju pada terciptanya welfarestate
dan keadilan sosial.
19. Tugas dari Usaha meningkatkan kesejahteraan
a. Melakukan usaha-usaha yang dapat
meningkatkan kesejahteraan pengurus.
b. Melakukan kegiatan dan usaha sebagai
wujud solidaritas.
c. Mengupayakan bantuan terhadap
pengurus atau anggota yang sedang mengalami musibah.
20. Tugas dari Pembinaan Buruh Muda:
a. Melakukan
pendidikan politik perburuhan dan latihan kepemimpinan bagi buruh yang berusia
muda di bawah 30 tahun.
b. Membangun hubungan baik dengan
organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan sekaligus menjelaskan visi dan missi
SBSI, ITUC dan ILO.
c. Mengupayakan
adanya organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang berbasis sosial democrat
yang menjadi penerus perjuangan SBSI.
Pasal 13
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
1. Badan
Pemeriksaan Keuangan dibentuk oleh Kongres.
2. Badan
Pemerikasaan Keuangan dipilih dan ditetapkan Kongres.
3. Badan Pemerikasaan Keuangan bertugas
memeriksa laporan keuangan DPP SBSI minimal 2 kali (satu) dalam 1 (satu) tahun
dan dilaporkan pada Rapat Kerja Nasional atau musyawarah nasional.
4. Badan Pemeriksa Keuangan diharuskan
membuat laporan pemeriksaan keuangan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dan
bertanggung jawab pada Kongres.
Pasal 14
KOMISI KESETARAAN NASIONAL
1. Komisi Kesetaraan Nasional terdiri dari
5 orang, yaitu 3 orang perempuan dan 2 orang laki-laki dengan susunan sebagai
berikut :
a. 1 orang ketua Komisi
b. 4 orang anggota yang merupakan representasi dari federasi.
c. Ketua dan anggota komisi dipilih untuk
periode 4 (empat) tahun
2. Rapat
Komisi Kesetaraan Nasional diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 1
(satu) bulan
Pasal 15
AFFILIASI FEDERASI
1. Dewan Pengurus Pusat dapat
membentuk federasi yang baru atau menerima affiliasi organisasi buruh yang ada.
2. Untuk menjalankan tugas dan fungsi
organisasi, Dewan Pengurus Pusat dapat membentuk lembaga, komite,
dan badan pembantu lain yang disetujui rapat pleno.
Pasal 16
RAPAT-RAPAT FEDERASI
KONGRES, RAKERNAS DAN RAPAT-RAPAT FEDERASI DIATUR DALAM PERATURAN
RUMAH TANGGA FEDERASI YANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN AD/ART SBSI.
Pasal 17
DEWAN PENGURUS PUSAT FEDERASI
1. Dewan Pengurus Pusat Federasi minimal
terdiri seorang Ketua Umum, seorang Sekretaris Jenderal, seorang Ketua Wilayah
I, seorang Ketua Wilayah II dan seorang Bendahara.
2. Uraian tugas DPP Federasi sama dengan
uraian tugas DPP SBSI.
3. Untuk kebutuhan pengembangan Sektor, DPP
federasi dapat ditambah dengan seorang Ketua Sektor yang bertugas
menanggungjawabi sector.
4. Tugas-tugas yang wajib dilakukan oleh
DPP Federasi adalah:
a. Membangun dan memperkuat tripartite sektoral
nasional
b. Memperjuangkan sistem pengupahan dan kesejahteraan
buruh sektoral secara nasional.
c. Mempersiapkan PKB sektoral.
d. Melakukan advokasi kepentingan anggota federasi.
e. Membangun hubungan internasional sektoral.
f. Penguatan PK dan DPC memperjuangkan nasib anggota
federasi.
g. Membuat data organisasi dan keanggotaan federasi.
Pasal 18
KOORDINATOR WILAYAH
1. Dewan Pengurus Pusat SBSI dapat
membentuk Koordinator Wilayah di satu wilayah propinsi yang memiliki potensi minimal 3
DPC.
2. Masa
bakti Koordinator Wilayah bersamaan dengan masa bakti Dewan Pengurus Pusat.
3. Rapat
Koordinasi Wilayah merupakan lembaga representatif Organisasi
di tingkat wilayah yang terdiri dari :
a. Majelis Pertimbangan Wilayah
b Korwil Konfederasi
c. Dewan Pengurus Cabang Federasi
d. Komisi kesetaraan
e. Departemen-departemen
5. Rapat Koordinasi Wilayah KSBSI
minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang dilaksanakan oleh Korwil yang
diupayakan DPC bergiliran menjadi tuan rumah.
6. Keanggotaan Rapat Koordinasi Wilayah dapat
digantikan apabila berhalangan tetap dan atau karena mendapat sanksi
organisasi.
7.
Tugas-tugas yang wajib dilakukan oleh korwil adalah :
a. Konsolidasi: rekrut anggota,
pembentukan PK dan pembentukan DPC,
b. Advokasi: bantuan hukum kepada
anggota, bantuan hukum kepada masyarakat yang mengalami pelanggaran ham, dan ikut merencanakan per
propinsi.
c. Pendidikan/pelatihan: Melaksanakan
LTC bagi semua DPC, melaksanakan pelatihan professi unionis, pendidikan
penyadaran politik kepada DPC dan PK, mendorong DPC melaksanakan BTC.
d. Kesetaraan gender:
menghapus diskriminasi terutama atas gender
e. Tripartit: membangun hubungan dengan
pemerintah provinsi dan assosiasi pengusaha, membangun hubungan dengan
organisasi-organisasi kemasyarakatan, memperjuangkan upah hidup layak.
f. Administrasi
organisasi: surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, data keanggotaan.
g. Administrasi keuangan: uang masuk dan keluar lewat rekening,
administrasi keuangan, laporan keuangan dan data iuran.
h.
Ikut serta membangun pemerintahan bersih dari korupsi dan pemerintahan
yang efektif dan efisien di tingkat provinsi.
i. Mengusahakan dana pembinaan serikat buruh
masuk dalam APBD Provinsi.
8. Kegiatan ayat 7 dilaporkan sekali tiga bulan
ke DPP SBSI.
Pasal 19
KOFERENSI CABANG
1. Konferensi
Cabang diselenggarakan oleh DPC sekali dalam 4 tahun.
Bilamana pengurus cabang tidak menyelenggarakannyadapat diambil alih oleh Korwil.
2. Konferensi
Cabang dihadiri oleh :
a. Dewan
Pengurus Cabang
b. Majelis Pertimbangan Cabang
c. Utusan Komisariat
c. Koordinator
Wilayah
d. Undangan
Pasal 20
KONFERENSI CABANG LUAR BIASA
1. Konferensi
Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh DPC apabila diminta oleh 2/3
(dua pertiga) dari Pengurus Komisariat, karena DPC dinilai telah melanggar
AD/ART SBSI.
2. Konferensi
Cabang Luar Biasa dihadiri oleh sama dengan konferensi Cabang.
3. Koordinator
Wilayah menjadi penyelenggara konferensi Cabang Luar Biasa bila DPC tidak
menyelenggarakannya.
Pasal 21
HAK SUARA
1. Hak
suara pada Konferensi Cabang hanya dimiliki oleh:
a.
DPC 1 suara
b.
MPC 1 suara
c. Utusan komisariat sesuai jumlah anggota.
2. Hak
suara Komisariat ditentukan berdasarkan anggota yang bayar
iuran:,
a. 10 -
100 1 suara
b. 101 -
200 2 suara
c. 201 -
500 3 suara
d. 501 -
1.000 4 suara
e. Dan setiap
pertambahan 500 anggota mendapatkan 1 suara
Pasal 22
DEWAN PENGURUS CABANG
1. Dewan Pengurus Cabang diangkat oleh DPP atas usul Korwil untuk
masa kerja 4 tahun.
2. Dewan Pengurus Cabang minimal terdiri dari 5
orang, seorang Ketua, seorang wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang wakil Sekretaris dan seorang Bendahara,
yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan.
3. Tugas-tugas yang wajib dilakukan oleh DPC adalah :
a. Konsolidasi : merekrut anggota, membentuk PK dan menguatkan PK.
b. Pendidikan & pelatihan: Melaksanakan
Bargaining Training Course dasar dan setiap tahun untuk semua PK, melaksanakan Pendidikan keorganisasian lainnya kepada PK,
pendidikan penyadaran politik kepada PK dan anggota dan mendorong PK melakukan
Batra dasar dan batra setiap tahun.
c. Advokasi: bantuan hukum kepada
anggota, bantuan hukum kepada masyarakat yang mengalami pelanggaran ham, dan
ikut merencanakan perda kabupaten/kota
d. Kesetaraan gender:
menghapus diskriminasi terutama atas gender
e. Tripartit: membangun hubungan dengan
pemerintah kabupaten/kota dan assosiasi pengusaha, membangun hubungan dengan
organisasi-organisasi kemasyarakatan, memperjuangkan upah hidup layak.
f. Administrasi
organisasi: surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, data keanggotaan.
g. Administrasi
keuangan: uang masuk dan keluar lewat rekening, administrasi keuangan, laporan keuangan
dan data iuran.
h. ikut serta membangun pemerintahan
bersih dari korupsi dan pemerintahan yang efektif dan efisien di tingkat
kabupaten/kota.
i. Mengusahakan dana pembinaan serikat buruh masuk dalam APBD
Kabupaten/Kota.
4. DPC
wajib membuat laporan sekali tiga bulan kepada Korwil.
Pasal 23
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
1. Rapat anggota Komisariat berlangsung
sekali dua tahun untuk memilih Pengurus Komisariat.
2. Rapat anggota dihadiri anggota atau
perwakilan sesuai Tata cara yang ditetapkan DPC .
Pasal
24
PENGURUS KOMISARIAT
1. Pengurus Komisariat dipimpin oleh
seorang Ketua dan seorang sekretaris yang dipilih Rapat Anggota untuk masa
kerja dua tahun yang jumlahnya minimal tiga orang dan maksimal 7 orang.
2. Tugas-tugas PK adalah :
a. Merekrut anggota
b. Melaksanakan pendidikan Basic Training dasar dan basic training
lanjjutan setiap tahun disertai rekreasi dan hiburan bersama
c. Memperjuangkan terwujudnya PKB.
d. Membela dan melindungi kepentingan anggota
e. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan berupa bonus tahunan
f. Membuat data keanggotaan dan iuran
g. Mengadministrasikan pemasukan dan pengeluaran keuangan dari
rekening.
3. PK wajib membuat laporan bulanan kepada DPC.
Pasal 25
PEMBAYARAN IURAN ANGGOTA
1. Iuran anggota ditetapkan 1% (satu prosen) dari upah
dasar dihitung bulanan.
2. Distribusi iuran anggota ditentukan
sebagai berikut:
a. 40%
buat PK
b. 30%
buat DPC
c. 10% buat korwil
d. 10% buat DPP federasi
e.
10% buat DPP SBSI.
3. iuran dimaksud ayat 2
dikirimkan/ditransfer oleh PK ke rekening PK, DPC, Korwil, DPP SBSI
4. Penyimpangan dari ayat 3 adalah
pelanggaran organisasi yang dapat diberikan sanksi hukuman.
Pasal 26
PEMASUKAN DARI USAHA-USAHA
1. Setiap personalia pengurus dan anggota di setiap tingkatan berhak
mencari sumber-sumber dana untuk penyelenggaraan program atau kegiatan.
2. Dari jumlah dana pemasukan yang
berhasil dimasukkan seseorang, ia berhak mengeluarkan dana operasi sebesar 20
%, setelah terlebih dahulu dimasukkan ke rekening organisasi.
Pasal 27
PEMASUKAN DARI PESANGON
1. Pada dasarnya pengurus tidak boleh mengurus/memperjuangkan phk,
kecuali atas permintaan anggota secara tertulis.
2. Pengurus dimungkinkan mengurus phk yang bukan anggota atau urusan
hukum yang bukan anggota.
3. Dari jumlah pesangon yang diterima terphk, dipotongkan 20 %,
dengan pembagian 10% buat organisasi dan 10% buat yang mengurus.
4. Bila pengurusan itu terdiri dari dua
atau tiga tingkatan, dibagi secara proporsional bagi yang mengurus dan bagi
organisasi kecuali diperjanjikan sebelumnya.
5. Dana dari pesangon atau hasil
pekerjaan itu terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening organisasi tingkatan
tertinggi, baru selanjutnya diserahkan kepada yang berhak.
Pasal 28
ATURAN TAMBAHAN
1. Jabatan
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat dan Koordinator
Wilayah SBSI tidak dapat dipilih kembali pada posisi yang sama lebih dari 2
periode secara berturut-turut.
2. Jabatan
berikut ini tidak boleh menduduki posisi di partai politik manapun: Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal DPP SBSI, Ketua dan sekretaris , Korwil SBSI, Ketua dan
Sekretaris DPC SBSI.
3. Ketua
Umum SBSI tidak boleh menduduki jabatan perwakilan serikat buruh di tingkat
nasional dan Ketua Korwil di tingkat provinsi.
Pasal 29
PENUTUP
Hal-hal
yang belum diatur pada anggaran rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam
keputusan Musyawarah Nasional, Rapat kerja nasional, Rapat pleno, dan Peraturan
Rumah Tangga Federasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar