SBSI anti outsourcing, buruh kontrak dan phk. Ketika RUU tentang ketenagakerjaan hendak diundangkan, SBSI melakukan aksi agar outsorcing, buruh kontrak tidak masuk dalam permanen job, dan prinsip tidak boleh phk kecuali krimiinal dan bangkrut. Tetapi UU no 13 tetap disahkan, dengan melegalkan outsourcing, buruh kontrak tadi. Saya berani mengtakan SBSI sebagai genuine union akan terus anti outsourcing dan tidak boleh ada pengusaha outsourcing jadi pengurus SBSI. Mari terus kobarkan kampanye stop outsourcing, buruh kontrak dan phk dalam permanen job.
Jumat, 16 Agustus 2013
SBSI ANTI OUTSOURCING
SBSI anti outsourcing, buruh kontrak dan phk. Ketika RUU tentang ketenagakerjaan hendak diundangkan, SBSI melakukan aksi agar outsorcing, buruh kontrak tidak masuk dalam permanen job, dan prinsip tidak boleh phk kecuali krimiinal dan bangkrut. Tetapi UU no 13 tetap disahkan, dengan melegalkan outsourcing, buruh kontrak tadi. Saya berani mengtakan SBSI sebagai genuine union akan terus anti outsourcing dan tidak boleh ada pengusaha outsourcing jadi pengurus SBSI. Mari terus kobarkan kampanye stop outsourcing, buruh kontrak dan phk dalam permanen job.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar