DASAR
PEMIKIRAN MENGAKTIFKAN KEMBALI MARI
A. Sumber
hukum penyebab korupsi dan ketidakadilan sosial
1.
UU Pemilu
2.
UU Ketenagakerjaan
3.
UU Pendidikan dan pendidikan tinggi
4.
UU Air
5.
UU Migas
6.
UU Penanaman modal
7.
UU Kehutanan
8.
dll
B. Fakta2
yang telah terjadi
1.
11 peserta pemilu dari 12 tdk lolos,
pemilu 2014 tdk sah
2.
Pejabat Negara yang sudah tersangkut
korupsi: wapres, 7 Menteri, beberapa DPRRI, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
3.
Tahun 2004 jumlah petani 31,17juta, yang
memiliki tanah 26,13jt. Sekarang 26 juta petani, 16 juta tidak meiliki tanah (Media Indonesia 4 September 2013).
4.
Dari 100 orang terkaya di dunia, 11
orang Indonesia
5.
Gaji PNS/militer dan upah buruh tetap
rendah.
C. Aktifkan
MARI, secara revolusi melakukan
1. Tangkap
dan adili para koruptor untuk berantas korupsi
2. Bentuk
Pemerintahan bersih yang pro rakyat
3. Naikkan
gaji PNS/Militer paling rendah 5juta paling tinggi 35jt (7 kali lipat) dengan
menaikkan gaji gubernur setara menteri dan gaji bupati setara anggota DPRRI.
4. Melaksanakan
pembuktian terbalik atas pertambahan harta yang tidak wajar.
5. Wujudkan
welfarestate.
ANGGARAN
DASAR
MAJELIS
RAKYAT INDONESIA (MARI)
Pasal
1. Dasar
Dasar
Perjuangan MARI adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
Pasal
2. Thema dan Tujuan
Thema
dan Tujuan Perjuangan SBSI adalah: berantas korupsi, tangkap/adili koruptor,
bentuk pemerintahan bersih yang pro rakyat, dan wujudkan rakyat sejahtera dalam
Negara welfarestate.
Pasal
3. Pendiri dan Pelaksana
Semua
yang menandatangani deklarasi pendirian MARI disebut Pendiri dan menjadi
anggota Dewan Pengarah.
Pasal
4. Organ MARI
Organ
MARI terdiri dari Dewan Pengarah dan Dewan Eksekutif
Pasal
5. Dewan Pengarah
1.
Dewan Pengarah bertugas menetapkan semua
hal yang berhubungan dengan thema dan tujuan.
2.
Dewan Pengarah terdiri dari: Komisi Hukum, Komisi Pemberantasan korupsi,
dan komisi Peraturan Pelaksana.
3.
Komisi hukum membahas dan menetapkan
draft hukum yang menjadi sumber pelaksanaan UUD dan menjadi dasar sistem
pemerintahan dan sistem sosial untuk ditetapkan Dewan Pengarah.
4.
Komisi Pemberantasan korupsi bertugas
menyiapkan draft peraturan adhok penyelenggaraan pemberantasan korupsi di
tingkat nasional, tingkat provinsi dan tingkat kota/kabupaten yang pada
dasarnya membantu dan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
5.
Komisi Peraturan Pelaksana bertugas
menyiapkan peraturan internal MARI yang diatur dalam Anggaran Dasar ini.
6.
Pimpinan MARI terdiri dari seorang Ketua
dan tiga orang wakil Ketua, yang masing-masing satu orang menjadi pimpinan
komisi-komisi.
7.
Pimpinan Komisi MARI terdiri dari
seorang Ketua, dan dua orang wakil Ketua.
Pasal
6. Dewan Eksekutif
1.
Dewan Eksekut bertugas melaksanakan
semua keteetapan dan keputusan MARI.
2.
Ketua Dewan Pengarah merangkap Ketua Dewan Eksekutif, yang dibantu seorang
Ketua Harian, seorang Sekretaris dan Wakil-wakil Ketua.
3.
Ketua Harian bertugas seharihari melaksanakan keputusan Dewan Eksekutif.
4.
Sekretaris bertugas sekalian menjadi
sekretaris Dewan Pemgarah mengadministrasikan seluruh rencana kerja dan aktivitas
MARI.
5.
Wakil Ketua Kewilayahan, bertugas
membangun kehadiran MARI di seluruh provinsi dan di seluruh kota/kabupaten.
6.
Wakil Ketua Hubungan masyarakat dan
propaganda, bertugas mensosialisasikan kegiatan MARI kepada seluruh masyarakat
serta melaksanakan penugasan khusus.
7.
Wakil Ketua Penggalangan massa, bertugas
membina, menggunakan dan mengendalikan massa serta melaksanakan penugasan
khusus.
8.
Wakil Ketua Hubungan Internasional
bertugas membangun hubungan internasional dan mendapatkan dukungan
internasional.
9.
Wakil Ketua Logistik bertugas menggalang
sumber-sumber daya dan dana bagi pendanaan kegiatan MARI.
10.
Wakil Ketua Polhukam, bertugas
menyiapkan pemerintahan di bidang polhukam.
11.
Wakil Ketua Perekonomian, bertugas
menyiapkan pemerintahan di bidang perekonomian.
12.
Wakil Ketua Kesra, bertugas menyiapkan
pemerintahan di bidang kesejahteraan rakyat.
Pasal
7 Provinsi
1.
MARI dibentuk di seluruh Provinsi,
disebut MARI Provinsi diikuti nama Provinsi.
2.
Semua pendiri MARI mendorong jaringannya
di semua provinsi untuk membentuk MARI Provinsi ditambah dengan potensi
provinsi yang komit memberantas korupsi.
3.
MARI Provinsi terdiri dari Dewan
Pertimbangan dan Dewan Pelaksana yang penyelenggaraannya disamakan dengan
tingkat nasional.MARI Pusat mengeluarkan surat keputusan berdirinya MARI
Provinsi, yang disertai Berita Acara deklarasi MARI provinsi.
Pasal
8 Kota/Kabupaten
1.
Sedapat mungkin MARI didirikan di
seluruh kota/kabupaten, yang disebut MARI Kota/Kabupaten diikuti nama
kota/kabupaten.
2.
Semua pendiri MARI Provinsi mendorong
jaringannya menjadi pendiri MARI Kota/Kabupaten ditambah dengan potensi
kota/kabupaten yang komit memberantas korupsi.
3.
MARI kota/kabupaten terdiri dari Dewan
Pertimbangan dan Dewan Pelaksana yang penyelenggaraannya disamakan dengan
tingkat nasional.
4.
MARI Pusat mengeluarkan surat keputusan
berdirinya MARI Kota/Kabupaten atas rekomendasi MARI Provinsi disertai berita
acara deklarasi MARI Kota/Kabupaten.
Pasal
9 Tugas dan Pengawasan
1.
MARI Pusat menginventaris nama-nama
koruptor di lembaga Negara dan pemerintahan pusat di Kabinet, DPRRI, Mahkamah
Agung, Mahkamah Konstitusi dan lembaga lainnya.
2.
MARI Pusat bersama kekuatan rakyat
membantu KPK menangkap, memeriksa dan membawa diadili peradilan tipikor
nama-nama yang sudah disebut tersebut.
3.
MARI Pusat mengawasi penyelenggaraan
berantas korupsi MARI Provinsi dan MARI Kota/Kabupaten.
4.
MARI Provinsi menginventaris nama-nama
koruptor di lembaga Negara provinsi kantor Gubernur, DPRD, Kepolisian,
Kejaksaan, Pengadilan Tinggi dan lembaga lainnya.
5.
MARI Provinsi bersama kekuatan rakyat
membantu KPK menangkap, memeriksa, dan membawa diadili peradilan tipikor
nama-nama yang sudah disebut tersebut.
6.
MARI Provinsi membantu MARI Pusat
mengawasi pemberantasan korupsi MARI Kota/Kabupaten.
Pasal
10 Peraturan Pelaksana
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, selanjutnya akan diatur dalam
Peraturan Pelaksana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar