“REVOLUSI ADALAH SOLUSI MEMBENTUK PEMERINTAHAN BERSIH DARI KORUPSI UNTUK MEWUJUDKAN WELFARESTATE”
Hari ini selasa 26 Agustus 2014 berlangsung sidang perkara No.
141/Pdt.G/2014PN.Jakpus yang dihadiri Sdri. Gusmawati Azwar, SH mewakili
Muchtar Pakpahan. Cahyaning Nuratih Widowati, Ryan Palasi, Carolita
Novinia Yuanita, Rollana Mumpuni mewakili DIKTI.
Muchtar Pakpahan mengajukan gugatan No. 162/6/2013/PTUN.JKT.
Adapun gugatan itu terjadi karena usulan Guru Besar Muchtar Pakpahan
dipersulit dengan alasan yang mengada-ada. Tanggal 28 November 2012
usulan Guru Besar Muchtar Pakpahan diajukan oleh Kopertis III kepada
Direktorat Jederal Cq. Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan
Kum 878,53. Kum yang dibutuhkan adalah 850. Karena tidak ada kabar
hingga Juni 2013, Muchtar Pakpahan menanyakan melalui SMS kepada Ibu Ani
Yudhoyono (Ibu Negara). Kemudian Akhir Juni 2013 dari nomor itu
diforward sms dari Menteri M.Nuh yang isinya : Alhamdulillah pross GB
pak Muchtar sudah clear, tinggal menunggu SK.
Senin 1 Juli 2013, Muchtar Pakpahan mendatangi kantor DIKTI dan
bertemu dengan staff DIKTI bernama Wasis, dia jawab sudah disetuji
tinggal menunggu verifikasi di online apakah ada plagiat dan menunggu
sekitar dua bulan karena belum ada dana yang tersedia, dananya
dialokasikan dulu.
Kawan-kawan Muchtar Pakpahan sudah banyak yang menyarankan untuk
memberikan setidaknya Rp. 25.000.000. Lalu Muchtar Pakpahan kembali
minta tolong ke Ibu Ani Yudhoyono melalui sms yang isinya “Selamat pagi
bu. Sekali lagi mohon dibantu SK Guru Besar saya. Memang saya sudah
siapkan gugatan ke PTUN. Tuhan berkati ibu.tq” kemudian dihari yang sama
dijawab “Pak Muchtar, saya sudah membantunya, namun Kemendikbud yang
punya wewenang. Maaf”.
Pada akhirnya DIKTI mengeluarkan surat No.1143/E4.5/2013 tanggal 16
Juli 2013 yang hanya menyatakan tanpa menyebut Kum Muchtar Pakpahan.
Muchtar Mengambil kesimpulan bahwa ini adalah tindakan birokrasi yang
harus di revolusi maka dari itu Muchtar Pakpahan mengajukan gugatan No.
162/G/2013/PTUN.JKT. Gugatan tersebut dikabulkan PTUN. Yang isinya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Surat Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan
No.1143/E4.5/2013 tertanggal 16 Juli 2013, Perihal Guru Besar Dr.
Muchtar Pakpahan, SH., MA;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Direktur Pendidik dan
Tenaga Kependididkan No.1143/E4.5/2013 tertanggal 16 Juli 2013, Perihal
Guru Besar Dr. Muchtar Pakpahan, SH.,MA;
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses dan mengkoreksi kembali Usulan Guru Besar Dr. Muchtar Pakpahan, SH.,MA;
5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
ini Rp.231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar